Resmob Polres Bone Bekuk Curnak di Biccoing Tonra
"Pelaku diamankan diduga bersama-sama melakukan curnak bersama Suardi," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNBONE.COM, TONRA- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone membekuk pelaku pencurian ternak (curnak) di Desa Biccoing, Kecamatan Tonra, Bone, Sulsel, Kamis (17/11/2016) pukul 01.30 Wita.
Dia adalah Nandi Bin Lamba (35), warga Biccoing.
Nandi diamankan berdasarkan pengakuan Suardi Bin Hakim, curnak yang dibekuk di Kecamatan Salomekko, Selasa (15/11/2016).
"Pelaku diamankan diduga bersama-sama melakukan curnak bersama Suardi," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko.
Nandi terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
Kini Nandi dan Suardi diserahkan ke Reskrim Polsek Patimpeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lenjut.
Keduanya diduga kuat melakukan pencurian hewan daerah kecamatan Patimpeng, sesuai laporan polisi No. Pol : LP / 14 /VI/2014/ SUL SEL / POLRES BONE /SEK PATIMPENG pada tanggal 4 Juni 2014. (*)