Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Samsat Maros Hapus Progresif Pajak Kendaraan

Tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
ansar
Kepala UPTD Samsat Maros Zainab Saleh 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - UPTD Samsat Maros memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya. Keringanan tersebut berupa insentif penghapusan progresif kepada wajib pajak sampai 31 Desember 2016.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPTD Samsat Maros Zainab Saleh saat menggelar sosialisasi pajak daerah bersama Kepada Dispenda Sulsel Tautoto di aula Masjid Almarkaz Maros, Rabu (9/11/2016).

Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

"Sosialisasi pajak daerah ini, merupakan salah satu program UPTD Samsat Maros untuk meningkatkan taget Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak kendaraan," kata Zainab.

Dia berharap, setelah sosialisasi tersebut warga membayar pajaknya meski menunggak. Apalagi pemerintah memberikan keringanan pajak kendaraan.

"Pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu, tidak lagi dikenakan pajak progresif jika melunasi kewajibannya sampai batas waktu yang sudah ditentukan," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved