Samsat Maros Hapus Progresif Pajak Kendaraan
Tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - UPTD Samsat Maros memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya. Keringanan tersebut berupa insentif penghapusan progresif kepada wajib pajak sampai 31 Desember 2016.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala UPTD Samsat Maros Zainab Saleh saat menggelar sosialisasi pajak daerah bersama Kepada Dispenda Sulsel Tautoto di aula Masjid Almarkaz Maros, Rabu (9/11/2016).
Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
"Sosialisasi pajak daerah ini, merupakan salah satu program UPTD Samsat Maros untuk meningkatkan taget Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak kendaraan," kata Zainab.
Dia berharap, setelah sosialisasi tersebut warga membayar pajaknya meski menunggak. Apalagi pemerintah memberikan keringanan pajak kendaraan.
"Pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu, tidak lagi dikenakan pajak progresif jika melunasi kewajibannya sampai batas waktu yang sudah ditentukan," ujarnya. (*)