Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Bupati Takalar Ditetapkan Jadi Tersangka

selaku Bupati mengeluarkan izin prinsip atas penjualan lahan di Desa Laikang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com
Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat , Hidayatullah menilai adanya keterlibatan Bupati Takalar dalam kasus dugaan penjualan lahan aset negara di Takalar.

"Keterlibatanya sangat jelas terindikasi. Ingat itu.  Sudah sprindik, penetapan tersangka sudah ada. Tapi,  saya belum sampaikan ke Pimpinan (Kejagung ),"kata Hidayatullah kepada wartawan, Selasa (25/10/2016).

Keterlibatan Orang nomor satu Takalar kata Hidayatullah, karena yang bersangkutan selaku Bupati mengeluarkan izin prinsip atas penjualan lahan  di Desa Laikang.

Padahal sebelumnya Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat sudah memutuskan bahwa lahan itu adalah lahan Transmigrasi. Tetap, Bupati tetap memperjual belikan.

Setelah izin prinsip terbit, lalu pemerintah setempat  Camat, Desa dan Sekdes secara bersama sama membantu proses mengeluarkan data alas hak berupa penerbitan sporadik dan HGB.

Adapun hasil penyelidikanKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam penjualan lahan yang awalnya dijadikan sebagai lokasi transmigrasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved