BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Bupati Takalar Ditetapkan Jadi Tersangka
selaku Bupati mengeluarkan izin prinsip atas penjualan lahan di Desa Laikang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat , Hidayatullah menilai adanya keterlibatan Bupati Takalar dalam kasus dugaan penjualan lahan aset negara di Takalar.
"Keterlibatanya sangat jelas terindikasi. Ingat itu. Sudah sprindik, penetapan tersangka sudah ada. Tapi, saya belum sampaikan ke Pimpinan (Kejagung ),"kata Hidayatullah kepada wartawan, Selasa (25/10/2016).
Keterlibatan Orang nomor satu Takalar kata Hidayatullah, karena yang bersangkutan selaku Bupati mengeluarkan izin prinsip atas penjualan lahan di Desa Laikang.
Padahal sebelumnya Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat sudah memutuskan bahwa lahan itu adalah lahan Transmigrasi. Tetap, Bupati tetap memperjual belikan.
Setelah izin prinsip terbit, lalu pemerintah setempat Camat, Desa dan Sekdes secara bersama sama membantu proses mengeluarkan data alas hak berupa penerbitan sporadik dan HGB.
Adapun hasil penyelidikanKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam penjualan lahan yang awalnya dijadikan sebagai lokasi transmigrasi. (*)