Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tabrak Imam Masjid Parigi Bone, Haji Nasir Terancam 5 Tahun Penjara

Kakek yang dikenal gaul ditahan polisi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Parigi.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTIMUR/JUSTANG
Haji Nasir (63)saat berada di Mapolres Bone. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kakek gaul Haji Nasir terancam penjara lima tahun atas kasus kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP A Syamsu kepada TribunBone.com, Rabu (7/9/2016).

"Kalau kecelakaan lalu lintas meninggal dunia terancam hukuman maksimal sekitar lima tahun penjara, jadi H Nasir terancam hukuman penjara lima tahun," ujar AKP A Syamsu via telepon.

"Walaupun nantinya damai, tetapi proses hukumnya tetap jalan, biarkan saja hakim yang mempertimbangkannya," kata Syamsu yang sedang berada di luar kota.

Kakek yang dikenal gaul ditahan polisi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Parigi, Desa Pitung Pidange, Kecamatan Libureng, Bone, Sabtu (27/8/2016).

Haji Nasir ditahan karena menabrak Imam Masjid Parigi bernama Nonci (74) yang tewas setelah kejadian tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved