Tabrak Imam Masjid Parigi Bone, Haji Nasir Terancam 5 Tahun Penjara
Kakek yang dikenal gaul ditahan polisi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Parigi.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kakek gaul Haji Nasir terancam penjara lima tahun atas kasus kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP A Syamsu kepada TribunBone.com, Rabu (7/9/2016).
"Kalau kecelakaan lalu lintas meninggal dunia terancam hukuman maksimal sekitar lima tahun penjara, jadi H Nasir terancam hukuman penjara lima tahun," ujar AKP A Syamsu via telepon.
"Walaupun nantinya damai, tetapi proses hukumnya tetap jalan, biarkan saja hakim yang mempertimbangkannya," kata Syamsu yang sedang berada di luar kota.
Kakek yang dikenal gaul ditahan polisi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Parigi, Desa Pitung Pidange, Kecamatan Libureng, Bone, Sabtu (27/8/2016).
Haji Nasir ditahan karena menabrak Imam Masjid Parigi bernama Nonci (74) yang tewas setelah kejadian tersebut.(*)