Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Universitas Bosowa Tulis Surat untuk Presiden Jokowi, Baca Isinya

Surat atas nama lima guru besar dari empat perguruan tinggi bakal dikirim ke Presiden Jokowi.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Prof Marwan Mas 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Surat atas nama lima guru besar dari empat perguruan tinggi bakal dikirim ke Presiden Jokowi.

Para profesor itu meminta agar Presien Joko Widodo tidak mempermudah syarat pemberian remisi untuk koruptor.

Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemerintah disebut bakal merevisi PP yang diteken di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu. 

Kelima guru besar itu yakni, Guru besar Universitas Islam Indonesia Mahfud MD, Guru besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Guru besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali, guru besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Guru besar Universitas Bosowa '45 Marwan Mas

Salah seorang guru besar yang menandatangani surat, Mahfud MD mengatakan, pernyataan sikap yang tertuang dalam surat itu difasilitasi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Rencananya, lanjut dia, surat itu dikirimkan ke Jokowi pada Senin (5/9/2016).

"Jadi, itu dikoordinir oleh ICW, mengakomodasi siapa yang menyetujui konteks itu. Saya termasuk yang tidak setuju kalau PP 99 itu direvisi," ujar Mahfud saat dihubungi, Minggu (4/9/2016).

Menurut Mahfud, koruptor tidak semestnya diberikan kemudahan remisi. Sebab, korupsi adalah kejahatan luar biasa. 

"Sudah disepakati kan secara internasional bahwa korupsi itu kejahatan besar kejahatan luar biasa. Maka hukumannya pun harus beda, artinya kalau membedakan hukuman, membedakan cara memberi remisi itu sudah sesuai keluar dengan kebiasaannya itu, sudah adil, sesuai kitab extraordinary crime," kata dia.

Berikut ini adalah isi lengkap dari surat tersebut:

Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta
Hal: Permintaan untuk menolak pengesahan regulasi yang mempermudah pemberian remisi untuk Koruptor

Dengan Hormat, Salam Merdeka, Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat. Semoga Bapak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta terus berkomitmen memberantas korupsi.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (RPP Warga Binaan). Kementrian beralasan RPP dibuat dilakukan untuk mengurangi kisruh dan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan bahwa RPP ini perlu dikritisi dalam tiga aspek yaitu prosedur, subtansi dan alasan pemerintah dalam melakukan penyusunan rancangan regulasi tersebut. Pertama, secara prosedur, proses penyusunan RPP Warga Binaan ini tidak transparan dan tidak partisipatif serta tidak disertai dengan naskah akademik atau kajian yang menjelaskan alasan atau latar belakang perlunya RPP ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved