Ada Polisi Tidur di Jalan Depan Kantor Camat Rappocini
Padahal diketahui, pemasangan marka kejut ini melanggar aturan berlalulintas.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Hati-hati melintas di depan Kantor Kecamatan Rappocini, Jl Teduh Bersinar, Makassar, Rabu (27/7/2016).
Betapa tidak, jalan menuju kantor yang dipimpin Camat Hamri Haiya itu, dipasangi marka kejut yang akrab disebut dengan polisi tidur.
Padahal diketahui, pemasangan marka kejut ini melanggar aturan berlalulintas.
Tidak sekadar membahayakan pengendara, marka kejut ini bisa menganggu laju kendaraan.
Adapun aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1).
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”.
Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2).