Pimpinan Pabrik Semen Cina PT Conch Bungkam, Komisi D DPRD Barru: Dilarang Beroperasi
Semenjak itu, Pemerintah Kabupaten Barru berkali-kali menegur PT Conch karena tidak punya izin.
Penulis: Ira Irmayansari | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNABARRU.COM, BARRU- Manajemen perusahaan semen PT Conch South Sulawesi Mine bungkam disorot saat rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Kabupaten Barru, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (14/7/2016).
Pimpinan PT Conch yang hadir ogah berkomentar dari awal hingga rapat usai.
Protes menolak pabrik semen China ini datang dari anggota Komisi D, tokoh masyarakat, dan aktivis LSM yang hadir rapat.
Ketua Komisi D Andi Nurhudajah yang memimpin rapat ini pun memutuskan PT Conch dilarang beroperasi di Barru.
"Kesimpulannya: PT Conch tidak boleh melakukan kegiatan apa pun selama berkas perizinannya belum lengkap," kata Andi Nurhudajah kemudian mengetuk palu.
Seusai sidang, pimpinan PT.Conch dan juru bicaranya menolak wawancara terkait keputusan rapat tersebut.
"Maaf no comment," kata mereka sambil gegas melangkah meninggalkan Komisi D. [Baca juga: PAM Sesalkan DPRD Maros Tidak Tegas Soal Pabrik Semen PT Conch]
Lokasi pabrik semen PT Conch terletak di Desa Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Beroperasi sejak tahun 2015.
Semenjak itu, Pemerintah Kabupaten Barru berkali-kali menegur PT Conch karena tidak punya izin.
"Kami sudah memberi teguran tiga kali ke PT Conch terkait perizinan perusahaannya," kata Kepala Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Barru Syamsir.
Anggota Komisi D Andi Haeruddin meminta PT Conch berhenti beroperasi.
"Kalau belum lengkap semua berkas-berkas perizinannya, yah jangan melakukan kegiatan apapun," kata Andi Haeruddin menegur perwakilan PT Conch. (*)