Pemkab Toraja Utara Bahas Pembentukan Perda Indekos
Pemerintah kabupaten Toraja Utara akan membuat peraturan daerah tentang indekos atau rumah sewa
Penulis: Yultin Rante | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO– Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan sejumlah pejabat menggelar rapat penyelenggaraan dan penataan rumah sewa atau indekos dalam wilayah kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan ini digelar di ruang pola Kantor Bupati Toraja Utara, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (11/5/2016) siang.
Dalam rapat itu, Pemerintah kabupaten Toraja Utara akan membuat peraturan daerah tentang indekos atau rumah sewa.
Ini untuk mengatur dan menertibkan pertumbuhan indekos, agar dapat meminimalisir permasalahan sosial.
Seperti maraknya perbuatan asusila, hingga peredaran narkoba melalui rumah sewa tersebut.
"Perda rumah kos itu penting agar bisa mengatur, mengawasi dan menekan permasalahan sosial yang biasa terjadi di Indekos," Jelas Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, dalam sambutannya.
Dalam rapat itu hadir pula Kepala Kesbangpol Marthen Mettuka, Asisten Pemerintahan Setda Rede Roni Bare, dan sejumlah pejabat lainnya.