Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Karaloe Tanpa Kesepakatan Harga, Warga Merasa Dirugikan
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Gowa ini diterima oleh Ketua Komisi I, Yusuf Harun, beberapa anggota Komisi I dan Komisi IV.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Warga dari beberapa dusun di Desa Garing, Kecamatan Tompobulu, Gowa, dipertemukan dengan pihak Balai Besar Wilayah Pompengan Sungai Jeneberang (BBWPSJ) dan tim apprasial, untuk membahas persoalan dana ganti rugi pembebasan lahan pembangunan proyek Bendungan Karaloe, Senin (14/3/2016).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Gowa ini diterima oleh Ketua Komisi I, Yusuf Harun, beberapa anggota Komisi I dan Komisi IV.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Bangkeng Tabbing, Desa Garing, Daeng Nurung, menegaskan dihadapan Satker Pembangunan Bendungan Karaloe, Ansar, Tim Apprasial, Ahmad Syawal, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Gowa, Arman, jika saat proses ganti rugi pembebasan lahan, tidak pernah ada sama sekali kesepakatan harga.
"Ketika awal pembangunan ini masuk, kami warga disini menerima dengan syarat ada kesepakatan harga permeter lahan. Tapi setelah mulai pembangunan hingga kita lakukan pertemuan untuk membahas masalah harga, tidak ada sama sekali hasil. Padahal sesuai dengan UU Kepres Nomor 2 tentang pengadaan tanah, ganti rugi harus dilakukan setelah ada kesepakatan harga," kata Nurung yang selalu hadir dalam sosialisasi proyek.
Selain persoalan tentang tak adanya kesepakatan, warga juga membeberkan dugaan lain, jika dana ganti rugi yang sebagian warga terima, tidak dilakukan perincian harga seperti prosedur pembayaran.
Seperti setiap bidang atau lahan warga yang didalamnya memiliki tanaman pohon atau tanaman perkebunan, wajib juga dibayar.
Mulai dari jenis pohon, jenis tanaman kebun, lahan yang masuk kategori sawah, masuk kategori kebun, rumah permanen atau tidak, semua itu harus terinci dan dibayarkan.
Bahkan menurut Nurung, tim Apprasial tidak melakukan pengukuran dilapangan, melainkan menebak luas dan harga lahan dengan sembarangan
Inilah yang tidak diterima warga, sehingga sebagian dari mereka menolak dana ganti rugi. Parahnya kecurigaan warga semakin menjadi-jadi, ketika ada warga yang menerima pembayaran lahannya tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Daeng Muddin, mengatakan jika ada permainan yang dilakukan oleh BPN Gowa.
"Ketika mereka memberikan SK pembayaran lahannya, tertulis harganya sekisar Rp 50 Juta. Sedangkan SK harga sebenarnya disembunyikan. Nanti setelah kita dapat, ternyata harga tanahnya bernilai Rp 90 juta lebih," katanya.
Ahmad Syawal, selaku ketua tim Apprasial yang memenangkan tender, menjelaskan jika rinciannya sudah dibuat. Bahkan untuk harga permeter lahan, kebun, sawah, jenis pohon, tanaman pun lengkap. Rincian itu pun dipaparkan didepan warga dan anggota dewan.
Namun Syawal tidak menjelaskan jika rincian tersebut sudah diserahkan kepada pihak BPN Gowa selaku ketua pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Karaloe.
"Mohon maaf karena ini mekanisme kami, rincian ini kami hanya bisa berikan kepada BPN selaku ketua pengadaan tanah. Dan itu sudah kami lakukan," ujarnya.(*)