Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sopir Pengangkut Pupuk Ilegal di Maros Diancam Lima Tahun Penjara

Keduanya adalah Tahir (44) warga Tonasa Dua Desa Samalewa, Kecamatan Bungoro Pangkep dan Amar (50) warga kompleks perumahan Griya Maros

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Mobil pick-up pengangkut pupuk bersubsidi jenis AMP Pelangi yang ilegal diamankan personel Reskrim Polres Maros, Selasa (23/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Dua orang sopir pick-up pengangkut pupuk bersubsidi jenis AMP Pelangi yang ilegal masih diperiksa Reskrim Polres Maros.

Keduanya adalah Tahir (44) warga Tonasa Dua Desa Samalewa, Kecamatan Bungoro Pangkep dan Amar (50) warga kompleks perumahan Griya Maros Indah blok D1 nomor 1 Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai Maros.

"Kami masih periksa kedua sopir itu dan mengamankan dua unit mobil yang memuat pupuk bersubsidi merek AMP Pelangi dan merek Phonska," kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal, Rabu (24/2/2016).

Keduanya, dijerat pasal 6 Ayat (1) jo pasal 1 (1) ke 1e Undang-Undang Darurat nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, penuntutan dan Peradilan tindak pidana Ekonomi dan, atau Pasal 4 huruf a jo pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8 Thn 1962 tentang perdagangan Barang-barang dalam pengawasan jo Pasal 1, Pasal 2 Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan atau Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 18 (1) Permendag RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Keduanya diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved