Public Services
Bagaimana Aturan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Jawaban Zulkarnain M, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Kota Makassar
Laporan wartawan Tribun Timur Fian
untuk BPJS ketenagakerjaan. sya prnh baca koran ditribun timur,bahwa JAMINAN HARI TUA (JHT) bisa cair dlm wkt 1 bulan setelah d PHK ato keluar dr prusahaan wlau tdk ckup 10 thun jd peserta BPJS ketenagakerjaan.tp aturan PP NO.46 TAHUN 2015 mengatakan pencairan minimal sampai 10 tahun menjadi peserta BPJS ktngakrjaan. yg betul yg mana? atau bgaimana bisa dicairkan hak kami it?
+6285255525xxx
Jawaban :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 bagi yang berusia 56 tahun atau dia 10 Tahun kerja bisa mengambil 30% dana Jaminan Hari Tua (JHT) tapi itu berlaku Juli Tahun 2015. Sejak 1 September 2015 direvisi menjadi PP Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19. Jadi orang yang sudah di PHK dan tidak kerja lagi bisa mengambil JHT-nya. Tidak perlu menunggu lagi 10 Tahun. Bagi yang di PHK atau berselih cukup melapor di Pengadilan Hubungan Industrial kemudian ke BPJS. Bagi yang mengundurkan diri cukup hanya dengan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja.
Zulkarnain M
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Kota Makassar