Warga Cambalangi Maros Siapkan Bambu Runcing Hadapi PN Maros
Selain berorasi, warga juga membawa berbagai jenis senjata seperti bambu runcing, parang dan senapan angin.
Penulis: Ansar | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ratusan warga di dusun Cambalangi Desa Tupabiring Kecamatan Bontoa, Maros, memblokir jalan dan menentang eksekusi lahan seluas 200 hektar oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Selain berorasi, warga juga membawa berbagai jenis senjata seperti bambu runcing, parang dan senapan angin.
Hal tersebut dilakukan warga untuk mempertahankan wilayah yang selama ini mereka diami.
Seorang warga, Haji Mukhlis Kadir mengatakan, warga hanya ingin mempertahankan wilayah tersebut hingga titik darah penghabisan. Warga terus menunggu Pengadilan Negeri Maros.
"Kami rela mati disini, dari pada harus menyerahkan tanah nenek moyang kami kepada orang lain. Pengadilan tidak adil memutuskan perkara," katanya, Minggu (10/5/2015).
Dalam lokasi tersebut ada pondok pesantren milik DDI dan Taman Kanak-Kanak milik Pemda Maros.
Padahal, dua sekolah tersebut berdiri diatas tanah mereka sendiri yang sudah bersertifikat.
"Putusannya tidak jelas, karena gugatan dengan putusannya berbeda. Ini bukti pengadilan ini memutuskan sesuatu tidak berdasarkan fakta," katanya.
Kasus ini berawal pada 2000 lalu, pihak penggugat, Ilhamsyah Munir memenangkan sengketa lahan dengan tujuh orang tergugat. Namun, antara objek gugatan dengan putusan pengadilan tidak jelas.
Dalam amar putusan pengadilan Negeri (PN) Maros hingga Mahkamah Agung memutuskan luas area eksekusi lahan tersebut mencapai 200 hektar, padahal dalam gugatannya hanya sekitar 34 hektar saja.
Rencananya, Senin (11/5/2015) sekitar ribuan orang warga akan melakukan unjuk rasa di DPRD Maros dan juga ke Kantor Pengadilan menuntut agar eksekusi lahan tersebut dibatalkan. (*)