Kerugian Negara Korupsi Bedah Rumah Pinrang Rp 388 juta
ia menjelaskan, penetapan keempat tersangka setelah pihaknya melakukan pengumpulan bukti
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Tribun Timur, Mulyadi
PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Kerugian negara kasus korupsi bedah rumah Kabupaten Pinrang sebesar Rp 388 juta. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Pinrang, N Rahmat, Rabu (22/4/2015).
Ia menjelaskan, penetapan keempat tersangka setelah pihaknya melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap terkait dengan program yang menelan dana Rp 1 miliar tersebut, termasuk keterangan dari tenaga ahli dan tehnis.
Kemudian hasil pemeriksaan itulah yang kita simpulkan guna menetapkan para tersangka," jelasnya.Rahmat menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai lebih ratusan juta.(*)