Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batik Maros Kini Punya HKI

batik yang bercirikan gambar kupu-kupu.

Penulis: Andi Chaerul Fadli | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga meresmikan batik Maros sebagai pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Maros, Senin (16/3/2015).

Kesempatan itu ditandai dengan pemberian sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap batik yang bercirikan gambar kupu-kupu.

“Kami tadi luncurkan hak cipta batik Maros. Supaya ada perlindungan bagi karya indonesia,” ujarnya saat bertamu di kantor Tribun Timur, Senin (16/3/2015) sore.

Kemenkop-UKM telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pengurusan sertifikasi HKI. Pemerintah menerapkan pelayanan menggunakan jaringan internet atau online untuk mengurus sertifikat ini sejak pekan lalu.

Puspayoga menuturkan, program ini tidak membebankan biaya sepeserpun kepada pelaku UKM.

“Semuanya gratis. Hanya dalam waktu satu jam sudah jadi,” katanya.

Pelaku UMKM cukup mengisi formulir dan mengunggah foto produk ke situs Kemenkop-UKM. Bisa juga dengan melakukan pendaftaran di kantor Diskop-UKM Sulsel, Jl AP Pettarani atau kantor wilayah Kemenkum-HAM.

Kemenkum-HAM akan melakukan registrasi online bagi pelaku UKM di situs Kemenkop-UKM. "Lalu kami akan melakukan verifikasi guna mengetahui keaslian produk," imbuhnya.

Menteri asal Bali ini menjelaskan, latar belakang program ini untuk mengantisipasi pencurian ide produk. “Pengalaman beberapa pelaku UKM, banyak produk mereka yang dicuri asing, lalu dibuatkan HKI,” ujarnya.

Dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, ada 4.258 permohonan desain industri, 62.949 permohonan merek, dan permohonan paten 7.785 pada 2013. Perioden Januari-September 2014, ada 2.743 permohonan desain industri, 44.596 permohonan merek, dan 5.908 permohonan paten.

Tags
Maros
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved