Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelapor Abraham Samad ke Polisi Adalah Juniornya di Kampus

Tanda bukti lapor No: TBL/39/1/2015/Bareskrim dan No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.

Penulis: AS Kambie | Editor: Edi Sumardi
Facebook.com/Muhammad Yusuf Sahide
Muhammad Yusuf Sahide 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammad Yusuf Sahide masih menjadi pembincangan aktivis di Grup Masika ICMI Sulsel, Senin (26/1/2015) dini hari.

Yusuf adalah  Direktur Ekskutif  KPK Watch Indonesia yang melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dilaporkan dengan dugaan melakukan aktivitas politik, di luar ranah tugas pokok dan fungsi lembaga antikorupsi itu.

Tanda bukti lapor No: TBL/39/1/2015/Bareskrim dan No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.

Menurut Yusuf, laporan tersebut didasari tulisan artikel di Kompasiana yang menyebutkan ada pembicaraan dengan petinggi partai terkait Emir Moeis, yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK. Dia meminta Abraham mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua KPK.

Bukan rumor lagi kalo gitu... Sahide? Nama Bugis ya?” tulis anggota Grup Masika ICMI Sulsel, Ostaf Al Mustafa.

Pertanyaan anggota Dewan Penasihat Masika Sulsel dijawab anggota grup lainnya, Hafidz, “Yusuf Sahide itu alumni Fakultas Hukum Unhas non reguler... sy kenal sekali ini org.” Abraham merupakan alumnus Fakultas Hukum Unhas.

Fitri Patonangi menulis, “Kata teman seangkatannya yusuf sahide termasuk mahasiswa idelias yg aktifis.”

Yuppp... anak HMI, tp ys ndak tahu aktifitasnya di pengkaderan,” tulis Abdul Syukur.

Zakir Sabara mengingatkan, “Yg paling penting diingat, budaya tarik kaki diantara kita agar dihindari... Dlm kondisi sulit kadang penyakit ini selalu menerpa org sulsel.”  

Setelah melaporkan Abraham ke Bareskrim, Yusuf menjadi “incaran” media di Jakarta. Sehari setelah melapor ke Bareskrim, dia meminta publik untuk tidak menyalahkan Polri dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Dirinya menilai, Polri tidak mungkin “menggadaikan” nama institusi penegak hukum untuk balas dendam.

"Saya kira itu kan sudah melalui mekanisme hukum acara yang dilakukan. Jangan berspekulasilah," kata Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Lebih lanjut Yusuf juga mengaku yakin hal itu juga terjadi dalam proses penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.(as kambie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved