Kejari Sinjai Mulai Dalami Kasus Reboisasi 2012
Kasus tersebut diselediki karena diduga reboisasi tersebut tidak dilakukan dil ahan yang tandus melainkan di lahan yang subur
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai mulai mendalami kasus reboisasi tahun 2012 lalu.
Kasus tersebut diselediki karena diduga reboisasi tersebut tidak dilakukan di lahan yang tandus melainkan di lahan yang subur. Selain itu ada perbedaan luas lahan yang ada di kontrak dengan yang ada di lapangan.
Kasus ini mulai diselidiki oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai Firman Oktaviani. Pihak Kejari Sinjai telah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sinjai Ramlah dan PPTK proyek tersebut bernama Nurdin.
"Kami telah periksa Kadis Kehutanan dan PPTK-nya, Nurdin terkait kasus reboisasi itu, tunggu saja hasilnya karena terus didalami," kata Firman, Rabu (27/8/2014).
Proyek pembuatan reboisasi ini berada di Desa Terasa Sinjai Barat dan Desa Batu Belerang, Sinjai Borong Sinjai dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun anggaran 2012 lalu dengan jumlah anggaran Rp 570 juta yang dilaksanakan oleh CV Karya Sapo Konstruksi. (*)