PNS Non Job Serbu Kantor DPRD Palopo
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota Palopo yang di non jobkan
Tayang:
Penulis: Sudirman | Editor: Muh. Taufik
PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota Palopo yang di
non jobkan beberapa hari yang lalu kembali menyerbu kantor DPRD Palopo
mempertanyakan mutasi yang dilakukan oleh Wali kota Palopo, Rabu
(12/06/2013).
Namun para PNS non job tersebut menolak untuk melanjutkan rapat dengar pendapat karena pejabat yang diundang seperti kepala baperjakat, Syamsul Rizal, Kepala BKD Palopo, A. Nur Palullu, dan Kabid Mutasi Ichsan hanya mengutus utusannya untuk menghadiri undangan DPRD Palopo.
Salah seorang PNS yang di non jobkan, Nurlina, mengatakan sangat menyayangkan ketidakhadiran sekkot Palopo dan Kepala BKD.
"Apa yang dilakukan oleh sekkot Palopo Melecehkan anggota dewan karena tidak menghadiri undangan DPRD padahal pagi harinya sekot Palopo berada di Palopo" ungakp Nurlina.
Sementara PNS lainnya, Amaluddin, mengatakan salah satu inti tuntutan PNS yang di non jobkan adalah menolak mutasi yang dilakukan Wali kota Palopo berturut - turut pada tanggal 21 januari 2013, mutasi ke 2, 11 maret 2013 dan mutasi ke tiga 5 juni 2013.
Bahkan ada beberapa PNS yang di mutasi selama dua kali dalam kurung waktu 38 hari.
"Usut tuntas adanya issu suap dan pembayaran untuk menduduki suatu jabatan strukturak sesuai dengan jenjang eselonnya baik eselon II,III,IV" ungkap Amaluddin. (*)
Namun para PNS non job tersebut menolak untuk melanjutkan rapat dengar pendapat karena pejabat yang diundang seperti kepala baperjakat, Syamsul Rizal, Kepala BKD Palopo, A. Nur Palullu, dan Kabid Mutasi Ichsan hanya mengutus utusannya untuk menghadiri undangan DPRD Palopo.
Salah seorang PNS yang di non jobkan, Nurlina, mengatakan sangat menyayangkan ketidakhadiran sekkot Palopo dan Kepala BKD.
"Apa yang dilakukan oleh sekkot Palopo Melecehkan anggota dewan karena tidak menghadiri undangan DPRD padahal pagi harinya sekot Palopo berada di Palopo" ungakp Nurlina.
Sementara PNS lainnya, Amaluddin, mengatakan salah satu inti tuntutan PNS yang di non jobkan adalah menolak mutasi yang dilakukan Wali kota Palopo berturut - turut pada tanggal 21 januari 2013, mutasi ke 2, 11 maret 2013 dan mutasi ke tiga 5 juni 2013.
Bahkan ada beberapa PNS yang di mutasi selama dua kali dalam kurung waktu 38 hari.
"Usut tuntas adanya issu suap dan pembayaran untuk menduduki suatu jabatan strukturak sesuai dengan jenjang eselonnya baik eselon II,III,IV" ungkap Amaluddin. (*)