GMTD: Polisi dan Satpol Bantu Hajjah Najamiah
Dia menduga jajaran pimpinan juga ikut terlibat.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Thamzil Thahir
"Polisi dan Satpol PP membantu Najamiah melakukan penimbunan dan sudah melanggara serta merusak tanda larangan yang dipasang. Mereka menimbun tanpa koordinasi terlebih dulu dan sampai saat ini kegiatan penimbunan masih berlangsung dengan dikawal ketat dua instansi tersebut," kata Jamil, kepada Tribun, Minggu (19/5).
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikaden) Cabang kota Makassar ini menambahkan, Najmiah tak menginformasikan ke GMTD selaku pengembang kawasan Tanjung Bunga untuk menimbunan.
Parahnya lagi, suruhan Najamiah merusak portal pembatas agar dapat dilalui mobil pengangkut material ke lokasi yang akan ditimbun. Dia menduga jajaran pimpinan juga ikut terlibat.
Kuasa Hukum GMTD, lainnya, Nasiruddin Pasigai menegaskan, perbuatan Najamiah melanggar hukum."Seharusnya aktifitas ini tidak didukung polisi dan pemerintah. Kedudukan Najamiah adalah pribadi bukan umum. Pemerintah dan Polisi patutut dipertanyakan, mengapa ada dukungan sehingga kasus ini harus melalui proses hukum karena kontraproduktif dengan fungsi dan kewenangannya sebagai penegak hukum," tegasnya. (ziz)