KPU Temukan Bacaleg Belum Cukup Umur
KPU Temukan Bacaleg Belum Cukup Umur
Umur Andi Yuliani Arifin pada pemilihan legislatif (pileg), 22 April 2014
belum sampai 21 tahun sesuai dengan peraturan KPU. Berdasarkan aturan yang ada, bacaleg harus berumur minimal 21 tahun pada saat pileg. KPU Sulsel juga telah merekomendasikan kepada Demokrat untuk mengganti Andi Yuliani Ariefin dari daftar caleg sementara.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, seluruh bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan diminta untuk melengkapi seluruh berkas yang kurang. Khusus untuk bacaleg yang tidak cukup umur, KPU telah menyarankan kepada partai untuk melakukan pergantian karena hal tersebut tidak bisa ditolerir sesuai dengan PKPU.
"Untuk bacaleg yang belum cukup umur, kita sudah kembalikan berkasnya ke Demokrat. Kita minta dilakukan pergantian karena itu tidak bisa ditoleriri. Kalau berkas-berkas lain yang kurang kan masih bisa diminta untuk dilengkapi," ujar Asrar di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (9/5/2013).(*/tribun-timur.com)