April ini, Guru PNS Bakal Terima Tunjangan Profesi
Guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum sertifikasi maupun yang sudah sertifikasi
Tayang:
Penulis: Mahyuddin | Editor: Muh. Taufik
WATAMPONE,TRIBUN-TIMUR.COM-Guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum
sertifikasi maupun yang sudah sertifikasi akan menerima tambahan
penghasilan atau tunjangan profesi guru April ini. Dana tambahan
penghasilan atau tunjangan profesi guru PNS non sertifikasi dan
sertifikasi telah masuk di rekening Kas Daerah pada 23 Maret lalu
sebesar Rp 2.778.500.000 dan dana untuk sertifikasi sebesar RP
46.245.416.000.
"Dana tersebut sudah bisa diminta Disdik dan sudah bisa dicairkan untuk dibayarkan pada yang berhak. Dana tunjangan profesi non sertifikasi diperuntukkan sekitar 2.600 orang, namun diperkirakan akan mengalami perubahan karena tidak menutup kemungkinan ada guru yang non sertifikasi sudah sertifikasi di tahun ini 2013," jelas Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone Dahri Jumat (5/4).
Ia menjelaskan, tambahan penghasilan guru PNS non sertifikasi tersebut sementara masih dalam tahap proses pencairan di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Namun untuk tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi Disdik masih mengalami kendala teknis karena Surat Keputusan (SK) penetapan nama penerima dari pusat belum terbit sampai saat ini.
"Adapun Guru yang sudah lulus sertifikasi tahun 2012 berdasarkan SK penetapan dari pusat, tidak lagi dibayarkan tunjangan tambahan non sertifikasinya di 2013 ini," jelasnya.
Dahri juga menghimbau, guru yang menerima tambahan penghasilan non sertifikasi pada triwulan pertama 2013 dan ternyata kemudian muncul namanya di SK penetapan penerima sertifikasi 2013 dari pusat, agar melaporkan dan mengembalikan dana non sertifikasi tersebut yang diterima pada triwulan ini. (*)
"Dana tersebut sudah bisa diminta Disdik dan sudah bisa dicairkan untuk dibayarkan pada yang berhak. Dana tunjangan profesi non sertifikasi diperuntukkan sekitar 2.600 orang, namun diperkirakan akan mengalami perubahan karena tidak menutup kemungkinan ada guru yang non sertifikasi sudah sertifikasi di tahun ini 2013," jelas Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone Dahri Jumat (5/4).
Ia menjelaskan, tambahan penghasilan guru PNS non sertifikasi tersebut sementara masih dalam tahap proses pencairan di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Namun untuk tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi Disdik masih mengalami kendala teknis karena Surat Keputusan (SK) penetapan nama penerima dari pusat belum terbit sampai saat ini.
"Adapun Guru yang sudah lulus sertifikasi tahun 2012 berdasarkan SK penetapan dari pusat, tidak lagi dibayarkan tunjangan tambahan non sertifikasinya di 2013 ini," jelasnya.
Dahri juga menghimbau, guru yang menerima tambahan penghasilan non sertifikasi pada triwulan pertama 2013 dan ternyata kemudian muncul namanya di SK penetapan penerima sertifikasi 2013 dari pusat, agar melaporkan dan mengembalikan dana non sertifikasi tersebut yang diterima pada triwulan ini. (*)