Polisi Lidik Dugaan Reklamasi Pantai Makassar
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah
(Polda) Sulawesi Selatan, terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap beberapa saksi terkait aktifitas reklamasi pantai alis
penimbunan laut pantai Makassar.
Kepala
Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan,
penyidik Dit Reskrimum Polda tengah melakukan penyelidikan terhadap
adanya
dugaan penimbunan laut di pantai Makassar.
"Kalau ada yang melakukan reklamasi pantai maka akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya, Kamis (14/3/2013).
Mantan
Wakapolrestabes Makassar ini, menambahkan saat ini sudah ada satu
pemilik perusahaan yang diduga melakukan penimbunan laut dan sudah
dilakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk memasang police line di
lokasi penimbunan.
"Yang namanya melakukan reklamasi pantai itu melanggar Undang-undang dan merugikan negara, sehingga meski tidak ada delit aduan pasti kita tindak," tegas mantan Kapolresta Makassar Barat ini.
Aktifitas
penimbunan laut, kata Endi, tersebut merupakan temuan dari pihak
penyidik dan
yang diduga merugikan negara. Pelaku penimbunan laut itu merupakan PT
Bumi Anugrah Sakti. Namun, meski demikian penyidik belum menetapkan
seorang tersangka.
"Kasusnya masih dalam proses lidik jadi belum ada tersangka," ungkap mantan Kapolrs Enrekang ini.
Saat
ditanyakan mengenai adanya dugaan penimbunan di Pantai Barat Makassar,
mantan Kapolrse Enrekang ini, mengatakan masih penyelidikan, karena
jangan sampai parah pengembang memiliki hak dan ijin dan tidak melakukan
pelanggaran dalam hal ini bukan laut yang ditimbun.
" Saya pertegas lagi dan mesti dipahami, bagi yang melakukan reklamasi pantai akan ditindak tegas," tegas Endi. (*)
Berita Terkait