Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Lidik Dugaan Reklamasi Pantai Makassar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah

Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait aktifitas reklamasi pantai alis penimbunan laut pantai Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda tengah melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penimbunan laut di pantai Makassar.

"Kalau ada yang melakukan reklamasi pantai maka akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya, Kamis (14/3/2013).


Mantan Wakapolrestabes Makassar ini, menambahkan saat ini sudah ada satu pemilik perusahaan yang diduga melakukan penimbunan laut dan sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk memasang police line di lokasi penimbunan.

"Yang namanya melakukan reklamasi pantai itu melanggar Undang-undang dan merugikan negara, sehingga meski tidak ada delit aduan pasti kita tindak," tegas mantan Kapolresta Makassar Barat ini.


Aktifitas penimbunan laut, kata Endi, tersebut merupakan temuan dari pihak penyidik dan yang diduga merugikan negara. Pelaku penimbunan laut itu merupakan PT Bumi Anugrah Sakti. Namun, meski demikian penyidik belum menetapkan seorang tersangka.

"Kasusnya masih dalam proses lidik jadi belum ada tersangka," ungkap mantan Kapolrs Enrekang ini.


Saat ditanyakan mengenai adanya dugaan penimbunan di Pantai Barat Makassar, mantan Kapolrse Enrekang ini, mengatakan masih penyelidikan, karena jangan sampai parah pengembang memiliki hak dan ijin dan tidak melakukan pelanggaran dalam hal ini bukan laut yang ditimbun.

" Saya pertegas lagi dan mesti dipahami, bagi yang melakukan reklamasi pantai akan ditindak tegas," tegas Endi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved