Penyidik Harus Periksa Camat dan Sekda Wajo
Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI),
Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum
dan HAM Indonesia (PBHI), Syamsuddin Rajab, meminta penyidik Direktorat
Reskrim Umum (Ditresum) Polda Sulsel, melakukan pemeriksaan terhadap
Camat dan Sekda Wajo, kasus tindak pidana penculikan dan penganiayaan
yang dilakukan tersangka Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru, terhadap
beberapa warga di Doping, Selasa (22/01) lalu.
"Dalam kasus penculikan dan penganiayaan beberapa warga di Doping, itu dilakukan secara bersama-sama, seperit yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, sehingga nama-nama pejabat lainnya seperti para kepala dinas, camat dan Sekda Wajo juga harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Advokat ini, kepada tribuntimur.com Rabu (20/2/2013).
Syamsuddin menilai Bupati Wajo, Burhanuddin, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap beberapa warga di Doping, tidaklah komperatif sehingga harus dilakukan penahanan. (*)
"Dalam kasus penculikan dan penganiayaan beberapa warga di Doping, itu dilakukan secara bersama-sama, seperit yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, sehingga nama-nama pejabat lainnya seperti para kepala dinas, camat dan Sekda Wajo juga harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Advokat ini, kepada tribuntimur.com Rabu (20/2/2013).
Syamsuddin menilai Bupati Wajo, Burhanuddin, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap beberapa warga di Doping, tidaklah komperatif sehingga harus dilakukan penahanan. (*)