Nakhoda Kapal Terbalik di Bone Dilaporkan ke Mahkamah Pelayaran
Nakhoda Kapal Feri Terbalik di Bone Dilaporkan ke Mahkamah Pelayaran
Penulis: Mahyuddin | Editor: Imam Wahyudi
Sikap Unit Kantor
Penyelenggara Pelabuhan yang dikenal dengan Syahbandar ini berdasarkan
hasil temuan pemeriksaan terhadapa lima muallim kapal.
"Hasil pemeriksaan, kapal menyimpang dari jalur pelayaran yang harus dilalui hingga
setengah mil adapun kata menghindari kapal nelayan hanya kilah pihak
kapal saja," terang Andi Abbas.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan nahkoda bernama Soehartono
dan crew-nya dapat berupa skorsing untuk tidak berlayar dalam kurun
waktu tertentu hingga pencabutan ijazah pelayaran.
"Kami akan membuat laporan hasil pemeriksaan. Tinggal mengumpulkan resume
dan dokumen kelautan para nakhoda. Berkas itu nantinya akan diserahkan
ke Direktorat Kesatuan Laut dan Pantai kemudian diteruskan ke Mahkamah
Pelayaran," terang Abbas.
Kepala Unit Kantor Syahbandar Bone ini juga menyebutkan, kapal karam itu
nantinya akan diperiksa oleh tim ahli Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
untuk memeriksa kelayakan kapal beroperasional kembali. Kendati
demikian, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan pihak PT Dharma Lautan
Utama untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Evakuasi Kantor Pelayaran Pelabuhan Bajoe
Sorindra menjelaskan, kapal Dharma Kartika I ditarik kembali ke
Pelabuhan Bajoe dengan menggunakan Kapal Dharma Ferry III. Kapal yang
yang karam selama empat hari di lautan Teluk Bone tersebut memuat 35
kendaraan dan baru terlepas dari karang tempatnya kandas setelah
setengah jam ditarik dengan menggunakan kapal dan dilepas setelah
kembali ke jalur pelayaran.
Ia menjelaskan, saat ditarik, kapal terus mengarah ke kiri lantaran satu
daun baling kapal di bagian kanannya robek dan speling atau daun kemudi
kapal bengkok sehingga kapal harus berjalan pelan kembali ke pelabuhan
Bajoe.