Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LSM Ancam Segel Seluruh Kantor Pembiayaan di Bone

LSM Ancam Segel Seluruh Kantor Pembiayaan di Bone

Penulis: Mahyuddin | Editor: Imam Wahyudi
BONE, TRIBUN-TIMUR.COM--Puluhan aktifis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi sejumlah perusahaan pembiayaan yang beroperasi di dalam Kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (16/10/12).

Aksi ini menuntut lembaga pembiayaan atau finance mentaati peraturan perundangan dan  tidak bertindak sewenang-wenang kepada konsumen.
Para pengunjuk rasa ini mendatangi satu persatu kantor pembiayaan yang ada di Bone dan berorasi meminta agar pembiayaan harus memberikan sertifikat pidusia kepada semua konsumen, karena dalam sertifikat pidusia tersebut tercantum hak dan kewajiban konsumen.

Aksi aktifis LSM ini sempat memacetkan jalan raya, karena mereka menggelar orasi dibadan jalan sambil membakar ban bekas.

"Pembiayaan selama ini sudah melakukan tindak pidana korupsi karena mereka tidak membayar biaya penerbitan sertifikat pidusia,  pembiayaan selama ini hanya membodohi konsumen, dengan tidak memberikan sertifikat pidusia, padahal sertifikat pidusia itu menjadi keharusan pembiayaan sebagai pegangan konsumen, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan pidusia. Namun  pelaku usaha pembiayaan ini tidak mau mengeluarkan sertifikat pidusia, karena menghidari pajak yang akan disetorkan ke negara," kata koordinator aksi Andi Abu Mappa dalam orasinya.

Abu menjelaskan perilaku pembiayaan yang bertindak seenaknya telah meresahkan masyarakat yang menjadi konsumen pembiayaan dan mengejar keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan aturan main, sehingga finance hari ini telah menjadi neraka bagi masyarakat.

Masih menurut Andi Abu, jika pembiayaan yang ada di Bone masih berprilaku seperti penjajah, maka pihaknya tidak akan segan-segan memobilisasi massa yang lebih banyak untuk menyegel kantor pembiayaan yang ada di Bone.

Hal senada juga diungkapkan juru bicara ketua LSM Latenritatta Mukhawas. Menurutnya, tindakan pembiayaan dengan menggunakan debt kolektor untuk melakukan penagihan atau eksekusi kendaraan yang menunggak pembayarannya telah menyalahi aturan, karena satu-satunya lembaga di negara ini yang dapat melakukan eksekusi baik barang bergerak maupun tidak bergerak hanya pengadilan.

Dari informasi yang dihimpun, para sejumlah aktifis yang terlibat memiliki tagihan di perusahaan pembiayaan. Bahkan diantara mereka ada yang menunggak sehingga kendaraannya ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved