Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul: Kalau Ada PNS Terima Parsel, Laporkan!

Syahrul: Kalau Ada PNS Terima Parsel, Laporkan!

Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Syahrul Yasin Limpo MH mengimbau seluruh PNS lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar tidak  menerima hadiah. Hadiah dimaksud berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.

Penerima gratifikasi bagi PNS yang tidak terhindarkan menerima hadiah agar dapat melaporkan hal tersebut kepada gubernur sebagai bahan penyampaian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhadap penerima bingkisan makanan yang dikhawatirkan kadaluarsa jika disimpan lama agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan. Dengan catatan melaporkan hal itu ke KPK disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
       
“Imbauan ini berdasarkan surat edaran yang telah ditandatangani Gubernur Sulsel per tanggal 13 Agustus 2012,” jelas Inspektur Provinsi Sulsel Dr Azikin Solthan MSi melalui rilis yang diterima Tribun Timur, Selasa (14/8/2012).

Imbauan gubernur tersebut mengadu surat Ketua KPK Nomor B.1827/01-13/07/2012 per tangga; 26 Juli 2012 perihal imbauan penerima hadiah terkait hari raya. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved