Syahrul: Kalau Ada PNS Terima Parsel, Laporkan!
Tribun Timur - Selasa, 14 Agustus 2012 15:24 WITA

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo
Berita Terkait
- Gubernur Lantik Wabup Gowa Abbas Alauddin
- Syahrul: Penerima Penghargaan Tertinggi Ketiga Ya...Saya
- FPTI Sulsel akan Gelar Gubernur Cup
- Istri Gubernur Sulsel Batal Diperiksa
- Lusa, Polisi kembali Panggil Istri Gubernur Sulsel
- Menkes Selamati Gubernur Sulsel
- Gubernur Tinjau Langsung Pemilukada Bantaeng
- Raker Gubernur se-Indonesia Bahas Dampak Kenaikan…
- Marinir Ikut Amankan Pelantikan Gubernur
- Mahasiswa Tolak Kedatangan Calon Gubernur di Kampusnya
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Syahrul Yasin Limpo MH mengimbau seluruh PNS lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar tidak menerima hadiah. Hadiah dimaksud berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.
Penerima gratifikasi bagi PNS yang tidak terhindarkan menerima hadiah agar dapat melaporkan hal tersebut kepada gubernur sebagai bahan penyampaian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terhadap penerima bingkisan makanan yang dikhawatirkan kadaluarsa jika disimpan lama agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan. Dengan catatan melaporkan hal itu ke KPK disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
“Imbauan ini berdasarkan surat edaran yang telah ditandatangani Gubernur Sulsel per tanggal 13 Agustus 2012,” jelas Inspektur Provinsi Sulsel Dr Azikin Solthan MSi melalui rilis yang diterima Tribun Timur, Selasa (14/8/2012).
Imbauan gubernur tersebut mengadu surat Ketua KPK Nomor B.1827/01-13/07/2012 per tangga; 26 Juli 2012 perihal imbauan penerima hadiah terkait hari raya. (*/tribun-timur.com)
Penerima gratifikasi bagi PNS yang tidak terhindarkan menerima hadiah agar dapat melaporkan hal tersebut kepada gubernur sebagai bahan penyampaian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terhadap penerima bingkisan makanan yang dikhawatirkan kadaluarsa jika disimpan lama agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan. Dengan catatan melaporkan hal itu ke KPK disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
“Imbauan ini berdasarkan surat edaran yang telah ditandatangani Gubernur Sulsel per tanggal 13 Agustus 2012,” jelas Inspektur Provinsi Sulsel Dr Azikin Solthan MSi melalui rilis yang diterima Tribun Timur, Selasa (14/8/2012).
Imbauan gubernur tersebut mengadu surat Ketua KPK Nomor B.1827/01-13/07/2012 per tangga; 26 Juli 2012 perihal imbauan penerima hadiah terkait hari raya. (*/tribun-timur.com)
Penulis : Ilham Arsyam
Editor : Muh. Irham
