Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Endus Keberadaan Tiga Buronan Korupsi Miliaran

Pascapenangkapan Direktur PT Adiyta Rezky Abadi (ARA) Muhammad Jusmin Dawi

Editor: Muh. Taufik

MAKASSAR, TRIBUN – Pascapenangkapan Direktur PT Adiyta Rezky Abadi (ARA) Muhammad Jusmin Dawi, yang menjadi buronan tersangka korupsi kredit fiktif pengadaan mobil di BTN Syariah Cabang Makassar 2007-2008 senilai Rp 44 miliar, kini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus memburu tiga buronan korupsi lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, akhir-akhir ini pihak Kejati Sulsel pada bagian pidana khusus terus intens berkoordinasi dengan pihak Kejagung untuk menjalin kerjasama dalam menangkap tiga tersangka dan terpidana korupsi puluhan miliaran itu.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung RI dalam hal penangkapan para buron korupsi,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (9/8).

Langkah Kejati Sulsel intens berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejagung RI lantaran keberadaan ketiga tersangka dan terpidana korupsi puluhan miliar itu telah terendus keberadaan berdasarkan peralatan canggih yang digunakan dalam melacak para buronan.

“Keberadaan tiga buron kejaksaan itu yang merupakan pelaku korupsi telah kami endus, namun untuk saat ini kami masih merahasiakan tempatnya,” ujar mantan Kajari Tangerang ini.

Akan tetapi karena para buronan yang kerap berpindah-pindah membuat kejaksaan berupaya untuk mempersempit ruang gerak. Salah satunya adalah melakukan pelacakan terhadap penggunaan  dan percakapan menggunakan telepon seluler.

“Semuanya sudah kami deteksi dengan menggunakan alat pelacak, karena Kejagung yang memiliki alat tersebut makanya semua file tentang identitas pelaku semuanya sudah kami kirim,” tambah Chaerul mengaku akhir-akhir ini dirinya memang seringkali bolak-balik ke Kejagung.

Diketahui, sebelumnya tim khusus Kejagung berhasil menangkap Jusmin Dawi di Menara Imperiuum, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) bulan lalu tepatnya di samping kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron selama dua tahun pasca penetapan dirinya sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi lainnya.

Akan tetapi, tertangkapnya Jusmin Dawi belum juga mengurangi daftar nama-nama yang menjadi buronan Kejati Sulsel dalam kasus korupsi yang ditanganinya.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun di kejaksaan, setidaknya ada empat nama lain yang kini masih berstatus DPO alias buron bahkan pencekalangnya sudah dikeluarkan semenjak menjadi buron.

Diketahui, mereka yang masih DPO hingga sekarang adalah Direktur PT Atiga (A3) Sengkang H Tdajang, terdakwa dalam kasus dugaan kredit fiktif nasabah kepemilikan mobil (KPM) di BNI-Oto dengan nilai Rp27 miliar serta tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal di BRI Somba Opu senilai Rp 43 miliar.

Dalam kasus ini Tdajang sudah divonis dua tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, akan tetapi yang bersangkutan dalam proses persidangan sudah melarikan diri, bahkan pada saat pembacaan vonis Tdajang hanya diwakili oleh penasehat hukumnya dan kini sudah menjadi DPO.

Selain Tadjang, DPO Kejati Sulsel lainnya adalah mantan Manager Operasional PT ARA, Syarifuddin Azhari yang merupakan bawahan Jusmin Dawi yang kini sudah meringkuk di balik sel Lapas Makassar.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved