Jam Kerja Pegawai Pemkab Maros Berubah
Perubahan ketentuan jam kerja ini dilakukan Pemkab Maros karena menindak lanjuti surat Gubernur Sulsel nomor 061.2/4887/org
Penulis: Mutmainnah | Editor: Ridwan Putra
Perubahan ketentuan
jam kerja ini dilakukan Pemkab Maros karena menindak lanjuti surat
Gubernur Sulsel nomor 061.2/4887/org tentang jam kerja pegawai di
lingkup Pemprov Sulsel. Serta demi meningkatkan kualitas pelaksanaan
ibadah puasa.
Perubahan ketentuan jam kerja ini tertuang dalam surat edaran yang
diedarkan ke instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan
nomor 061.2/1006/set tentang ketentuan jam kerja selama Ramadan 1433 H.
Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja dari Senin-Kamis jam
08.00-15.00, istirahat jam 12.00-12.30. Dimana sebelumnya PNS wajib
masuk pukul 07.30-15.45. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00, istirahat
pukul 12.00-13.00 dan pulang pukul 15.30.
Apel kerja dan upacara juga mengalami perubahan. Apel kerja pagi dan
upacara pukul 08.00 dan apel kerja siang pukul 15.00 dan Jumat pukul
15.30. Selama bulan Ramadan senam kesegaran jasmani juga ditiadakan.
"Namun bagi instansi yang bertugas memberikan pelayanan langsung pada
masyarakat tetap mengutamakan pelayanan dengan sistem shift atau piket.
Saya harap pimpinan instansi mengatur pegawai atau stafnya untuk
bertugas. Terutama pada hari libur sehingga pelayanan tetap berjalan dan
keamanan terkendali," jelas Bupati Maros M Hatta Rahman, Jumat
(20/7/2012).(*)