Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jam Kerja Pegawai Pemkab Maros Berubah

Perubahan ketentuan jam kerja ini dilakukan Pemkab Maros karena menindak lanjuti surat Gubernur Sulsel nomor 061.2/4887/org

Tayang:
Penulis: Mutmainnah | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros selama bulan Ramadan berubah.

Perubahan ketentuan jam kerja ini dilakukan Pemkab Maros karena menindak lanjuti surat Gubernur Sulsel nomor 061.2/4887/org tentang jam kerja pegawai di lingkup Pemprov Sulsel. Serta demi meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.

Perubahan ketentuan jam kerja ini tertuang dalam surat edaran yang diedarkan ke instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nomor 061.2/1006/set tentang ketentuan jam kerja selama Ramadan 1433 H.

Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja dari Senin-Kamis jam 08.00-15.00, istirahat jam 12.00-12.30. Dimana sebelumnya PNS wajib masuk pukul 07.30-15.45. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00, istirahat pukul 12.00-13.00 dan pulang pukul 15.30.

Apel kerja dan upacara juga mengalami perubahan. Apel kerja pagi dan upacara pukul 08.00 dan apel kerja siang pukul 15.00 dan Jumat pukul 15.30. Selama bulan Ramadan senam kesegaran jasmani juga ditiadakan.

"Namun bagi instansi yang bertugas memberikan pelayanan langsung pada masyarakat tetap mengutamakan pelayanan dengan sistem shift atau piket. Saya harap pimpinan instansi mengatur pegawai atau stafnya untuk bertugas. Terutama pada hari libur sehingga pelayanan tetap berjalan dan keamanan terkendali," jelas Bupati Maros M Hatta Rahman, Jumat (20/7/2012).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved