TKW Indonesia Bebas dari Hukuman Mati di Singapura
pada bulan Maret 2012 KBRI Singapura juga berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni, PLRT asal Jember dari vonis hukuman mati,
Menurut keterangan Kemlu, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Singapura telah menurunkan tuntutan kepada Nurhayati dari hukuman mati berubah menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup (Section 304(a) Chapter 224 Penal Code).
Duta Besar RI untuk Singapura, Andri Hadi menyampaikan, sekalipun KBRI Singapura menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Pemerintah RI akan terus memberikan pendampingan yang terbaik bagi Nurhayati.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Pemerintah RI dengan bantuan Satuan Tugas penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati itu, menuntut agar tuntutan 20 tahun itu, dapat diturunkan hukumannya menjadi maksimal 10 tahun, sebagaimana Penal Code Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Permohonan keringanan itu juga, didasarkan atas pertimbangan bahwa Nurhayati ketika itu, masih berusia 16 tahun, dengan "beban tersendiri" mengasuh anak majikannya yang cacat. Sementara, Nurhayati juga kerap dimarahi majikan dan diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2012 KBRI Singapura juga berhasil membebaskan Fitriah Depsi Wahyuni, PLRT asal Jember dari vonis hukuman mati, melalui upaya pendampingan yang dilakukan KBRI Singapura, Fitriah lolos dari hukuman mati.(*)