Begini Cara Pasang Reklame di Sinjai
Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi mengenai pajak reklame kepada
Tayang:
Penulis: Mahyuddin |
SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi mengenai pajak reklame
kepada sejumlah pihak dan masyarakat Sinjai. Kegiatan ini digelar untuk
menggugah kesadaran masyarakat membayar pajak reklame.
"Sosialisasi Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan reklame berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pajak reklame kami lakukan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi kepada masyarakat luas," jelas A Adnan Mappirewa selaku panitia pelaksana, Jumat (06/07/2012), usai mengikuti kegiatan di Hotel Sahid Jaya, Sinjai.
Sekretaris Daerah Sinjai Tayyeb A Mappasere ketika membuka sosialisasi ini meminta pengusaha periklanan atau reklame agar memahami dan beradaptasi dengan produk hukum yang baru ini agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.(*)
"Sosialisasi Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan reklame berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pajak reklame kami lakukan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi kepada masyarakat luas," jelas A Adnan Mappirewa selaku panitia pelaksana, Jumat (06/07/2012), usai mengikuti kegiatan di Hotel Sahid Jaya, Sinjai.
Sekretaris Daerah Sinjai Tayyeb A Mappasere ketika membuka sosialisasi ini meminta pengusaha periklanan atau reklame agar memahami dan beradaptasi dengan produk hukum yang baru ini agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.(*)