Lecehkan Siswinya, Kepala SMP di Duampanua Dipolisikan
kasus ini mencuat kepermukaan setelah salah seorang orang tua korban melapor di Mapolsek Duammpanua. Senin (18/6/2012).
Informasi yang dihimpun pelecehan seksual terhadap kedua pelajar sekolah menengah tersebut, terjadi sejak, Rabu (13/6/2012). Namun, kasus ini mencuat kepermukaan setelah salah seorang orang tua korban melapor di Mapolsek Duammpanua. Senin (18/6/2012).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pinrang, AKP M Ilyas, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (18/6/2012).
Menurut Ilyas, Polisi menerapkan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Kejadian berawal dan menimpa salah satu korban sejak hari Rabu lalu. Berlanjut ke korban ke duanya pada Jumat (15/6/2012). Kita masih selidiki kasus ini," kata Ilyas.
Ilyas juga menambahkan, MA telah datang dan menyerahkan diri di polsek setempat." Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, kami memindahkannya ke Polres Pinrang. Sementara penyelidikan kasusnya tetap digelar di polsek setempat," lanjutnya.(*)