Korupsi Ranjang Rumah Sakit
Kejari Takalar Dituding Lindungi Ibrahim Rewa
Kejari Takalar Dituding Lindungi Ibrahim Rewa
Hal ini ditegaskan Asfa A Gau saat mendampingi kliennya dalam proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang digelar, Senin (21/5/12) pada agenda pembacaan dakwaan.
Menurutnya, keterlibatan Bupati Takalar dalam kasus pengadaan peralatan alat kedokteran di rumah sakit tersebut dinilainya sangat jelas berdasarkan perintah pembayaran menyangkut sisa dana transportasi yang menjadi utang piutang mereka dalam pengadaan barang tersebut senilai Rp 157 juta.
“Bukti akan keterlibatan Bupati dalam kasus ini sangat jelas. Jadi, kok, sampai hari ini kejaksaan tidak memproses yang bersangkutan. Seharusnya kejaksaan membuka mata dan jeli melihat kasus ini bukan malah melindungi pihak yang diduga ikut terlibat,” tegasnya kepada sejumlah awak media di Pengadilan Tipikor Makassar, sore tadi.
Dia mengatakan, dalam kasus ini keterlibatan orang nomor satu di daerah Takalar itu lantaran kejaksaan sebelumnya, menemukan adanya kejanggalan bukti kuat mengenai surat disposisi langsung dari Ibrahim Rewa kepada Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle dr Syarifuddin untuk melakukan pembayaran menyangkut sisa dana transportasi pengakutan barang tersebut dari Jakarta ke Takalar.
“Jadi sama sekali tidak ada alasan kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak mengusut kasus tersebut yang diduga ikut melibatkan orang nomor satu di daerah Takalar itu,” terangnya.
Diketahui dalam kasus ini Polres Takalar menetapkan lima tersangka, mereka adalah Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle dr Syarifuddin, mantan Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle yang sekarang menjabat Wakil Direktur RS Labuang Baji Makassar, dr Idayati Sanusi, Bendahara Pengeluaran Suparmin, dan Bendahara Rutin Roslia dan Andi Tenri Senge. Saat ini mereka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam proses persidangan yang diketuai majelis hakim Muhammad Damis didampingi Ijuaedi dan Paelori, jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf dan Tuwo mendakwa mereka dengan ancaman hukuman empat tahun penjara lantaran diduga melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah dari Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendengar dakwaan yang membelit kliennya tersebut, Asfa secara tegas mengajukan nota pembelaan alias eksepsi atas dakwaan jaksa. Dirinya mengaku eksepsi tersebut diajukan lantaran menilai dakwaan jaksa kabur bahkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Tidak mungkin klien saya melakukan pembayaran tanpa ada perintah dari bupati yang merupakan pengambil kebijakan tertinggi di pemerintahan. Justru kami menilai dalam kasus ini baik polisi maupun kejaksaan menutup mata dengan adanya keterlibatan Ibrahim Rewa dalam kasus ini,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pada tahun 2010 RSUD Padjonga Daeng Ngalle mendapatkan dana hibah dari pusat. Namun, untuk mendatangkan ranjang tersebut, ada biaya transportasi untuk pengangkutan dari Jakarta ke Takalar.
Rinciannya biaya pengangkutan ranjang itu sebesar Rp 4,5 juta per unit. Sejak awal kasus ini bergulir nama Bupati Takalar Ibrahim Rewa sempat disebut-sebut, terutama dalam hal pencairan dana biaya transportasi pengangkutan ranjang tersebut.
Disebutkan, pada periode Idayati Sanusi sebagai Direktur RSUD Padjonga, Idayati mendapat perintah secara lisan dari Bupati Ibrahim Rewa agar membayar sebesar Rp150 juta , untuk menutupi sisa biaya transportasi pengangkutan ranjang elektronik yang total kebutuhan dananya sebesar Rp 375 juta.
Karena anggaran pengganti biaya transportasi yang sudah disetorkan kepada rekanan senilai Rp 225 juta. Mencuatnya persoalan dugaan korupsi ini terjadi dan didalami kejaksaan pada periode Syarifuddin yang saat itu menggantikan posisi Idayati selaku Direktur rumah sakit.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Takalar melalui Kepala Seksi Pidana Umumnya Rahmat Sentosa yang juga merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, membantah adanya keterlibatan Bupati Takalar Ibrahim Rewa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana pengadaan 85 unit ranjang elektronik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle Takalar yang disinyalir menimbulkan kerugian negara senilai Rp 532 juta 2010 silam.
Rachmat menjelaskan, berdasarkan dalam isi berkas untuk tersangka lainnya, sangat jelas diurai nama Bupati tidak tersandung dalam kasus ini, apalagi menjadi saksi dalam berkas perkara untuk lima terdakwa.
"Dalam berkas perkara tidak menyebutkan nama Pak Bupati. Apalagi sampai ikut terlibat," katanya.