Oknum Kepala Sekolah SMP 2 Sinjai Dilaporkan
Oknum Kepala Sekolah SMP 2 Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dilaporkan ke Polres Sinjai
Penulis: Mahyuddin | Editor: Muh. Taufik
SINJAI,TRIBUN-TIMUR.COM-Oknum Kepala Sekolah SMP 2 Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dilaporkan ke Polres Sinjai dengan dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012.
"Laporan tersebut mengacuh pada petunjuk teknis tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah yang diatur dalam peraturan menteri No 51 tahun 2012 dimana menurut Rudi,sekolah SMP 2 sinjai utara ini sudah melanggar dari juknis yang ada," ujar Ketua LSM Gerpak-Sinjai A Rudi Fathir, kepada Tribun,Jumat (11/5/2012).
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah resmi melayangkan surat ke Tipikor untuk melaporkan adanya dugaan penyalagunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang diduga dimanipulasi. Dari hasil laporan yang dibuat kepala sekolah dan bendaharanya, total dana yang diterima sebesar Rp.109.150.248 pertriwulan. Namun, dalam laporannya dicantumkan sejumlah aliran dana bukan peruntukannya.
Kepala unit Tipikor Polres Sinjai AKP syamsul Bahri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia juga menjelaskan, bahwa laporan itu masih dipelajari untuk pengembangan nantinya.
"Kami masih mempelajari kasus tersebut untuk pengembangan pada tahap berikutnya, " jelas Syamsul. (*)