Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BTS Selular Bakal Di Bongkar Di Bulukumba

Sejumlah Base Transceiver Station (BTS) dari beberapa Provider yang beroperasi di Bulukumba bakal dibongkar.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Taufik

BULUKUMBA, TRIBUN - Sejumlah Base Transceiver Station (BTS) dari beberapa Provider yang beroperasi di Bulukumba bakal dibongkar.

"Pasalnya dari 84 BTS yang ada di Bulukumba, sampai saat ini baru sekitar tujuh yang memiliki Surat Izin Usaha (SITU) dan Izin gangguan (HO),"demikian ungkap Kepala Kantor Perizinan Bulukumba A.Zulkifli saat ditemui diruang kerja Bupati Bulukumba, Kamis (10/5/2012).

Masalah itu juga akan dikoordinasikan dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait optimalisasi izin-izin dari BTS yang ada.

Misalnya dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), begitu pula dengan Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ada pada Dinas Perhubungan dan Kominfo. Termasuk juga rekomendasi dokumen UKL-UPL dari Kantor Lingkungan Hidup.

Secara teknis A.Zulkifli yang juga mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengeluarkan surat teguran kepada semua Provider yang ada di Bulukumba. Jika surat teguran ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap semua BTS yang tidak memiliki izin opersional tersebut. (*)

BULUKUMBA, TRIBUN - Sejumlah Base Transceiver Station (BTS) dari beberapa Provider yang beroperasi di Bulukumba bakal dibongkar.

"Pasalnya dari 84 BTS yang ada di Bulukumba, sampai saat ini baru sekitar tujuh yang memiliki Surat Izin Usaha (SITU) dan Izin gangguan (HO),"demikian ungkap Kepala Kantor Perizinan Bulukumba A.Zulkifli saat ditemui diruang kerja Bupati Bulukumba, Kamis (10/5/2012).

Masalah itu juga akan dikoordinasikan dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait optimalisasi izin-izin dari BTS yang ada.

Misalnya dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), begitu pula dengan Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ada pada Dinas Perhubungan dan Kominfo. Termasuk juga rekomendasi dokumen UKL-UPL dari Kantor Lingkungan Hidup.

Secara teknis A.Zulkifli yang juga mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengeluarkan surat teguran kepada semua Provider yang ada di Bulukumba. Jika surat teguran ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap semua BTS yang tidak memiliki izin opersional tersebut. Dan jika hal ini terjadi maka komunikasi selular di daerah Bulukumba akan terganggu. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved