Wakil Ketua DPRD Surabaya Buronan Jaksa
yang berstatus terpidana kasus jasa pungut Pemerintah Kota Surabaya hingga hari ini masih belum diketahui keberadaannya
Meskipun tengah diburu, namun pihak Kejari belum memasukkan politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ''Biar kami atasi dulu secara internal, sambil menunggu perkembangannya,'' kata Kepala Kejari Surabaya, Mukri saat dikonfirmasi Senin (23/4/2012) kemarin.
Musyafak yang sempat dicekal oleh Kejari itu menghilang sejak Kamis (19/4/2012) lalu, tepat pada hari terakhir pemanggilannya oleh Kejari untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi jasa pungut senilai Rp 720 juta di lingkungan Pemkot Surabaya 2007, saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya.
Putusan MA itu juga menyebut keterlibatan tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sukamto Hadi (Sekkota), Muhlas Udin (Asisten I), dan Purwito (Kabag Keuangan). Saat itu kedatangan Musyafak hanya diwakili tim pengacaranya untuk menyampaikan permohonan eksekusi hingga fatwa MA tentang kasusnya turun. Namun pihak Kejari menolak permohonan itu dan memilih mengeksekusi Musyafak.
Kasasi MA menjatuhkan putusan 1,5 tahun penjara kepada Musyafak dan tiga pejabat Pemkot Surabaya tersebut dengan denda Rp 50 juta subsider lima bulan penjara.
Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi Rp 720 juta. Salinan putusan MA hanya turun kepada Musyafak Rouf, salinan putusan untuk ketiga pejabat Pemkot sampai kemarin belum turun di Pengadilan Negeri Surabaya. (*)