Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nunun Dituntut 4 Tahun Penjara

Nunun Dituntut 4 Tahun Penjara

Tayang:
Editor: Muh. Irham

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, empat tahun penjara.

Tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/4/2012), menyebutkan Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa memohon pada Majelis Hakim menjatuhkan putusan bersalah serta memberikan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.

Jaksa juga memohon uang Rp 1 miliar yang diterima Nunun berupa 20 lembar cek perjalanan BII yang merupakan bagian dari suap berupa 480 cek perjalanan untuk sejumlah anggota DPR dapat dirampas untuk negara.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan, Nunun yang merupakan istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Adang Daradjatun itu menyebutkan hanya memfasilitasi pertemuan antara Miranda Goeltom dengan sejumlah anggota Dewan periode 1999-2004.

Ia menolak disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dengan cek perjalanan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan proses suap karena hanya pemperkenalkan Miranda Goeltom saja dengan sejumlah anggota dewan di rumahnya di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

Nunun diancam dengan dakwaan alternatif yakni sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.

Selain itu perbuatan terdakwa juga diancam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001. Nunun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.(*/tribun-timur.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved