KPK Harus Bayar Rp 100 juta Ke Syarifuddin Umar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya memenangkan gugatan perdata hakim non aktif Syarifuddin Umar
KPK dianggap telah melakukan perbuatan yang dianggap melawan hukum karena menggeledah rumah dinas yang ditempati Syarifuddin, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dan menyita sejumlah uang mata asing milik Syarifuddin.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kuasa Hukum Syarifuddin, Irwan Muin, melalui telepon selularnya, sesaat setelah pengadilan setempat memenangkan gugatan mereka.
" KPK telah terbukti bersalah. Dan wajib membayar kepada penggugat sekitar Rp 100 juta, dan mengembalikan seluruh benda pribadi milik Syarifuddin," kata Irwan.
Sementara itu adik kandung Syarifuddin, Pelita umar, yang selalu mendampingi kakak kandungnya selama proses persidangan berlangsung, mengaku puas dengan putusan pengadilan yang bernomor 469/PDT.G/2011/PN Jaksel.
" Ini adalah sejarah, dan KPK akhirnya terbukti bersalah. Perjuangan kami tidak sia sia," jelas mahasiswa pasca sarjana UMI tersebut. (*)