Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Harus Bayar Rp 100 juta Ke Syarifuddin Umar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya memenangkan gugatan perdata hakim non aktif Syarifuddin Umar

Tayang:
Editor: Muh. Taufik
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya memenangkan gugatan perdata hakim non aktif Syarifuddin Umar, terhadap Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/4/2012).

KPK dianggap telah melakukan perbuatan yang dianggap melawan hukum karena menggeledah rumah dinas yang ditempati Syarifuddin, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dan menyita sejumlah uang mata asing milik Syarifuddin.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kuasa Hukum Syarifuddin, Irwan Muin, melalui telepon selularnya, sesaat setelah pengadilan setempat memenangkan gugatan mereka.

" KPK telah terbukti bersalah. Dan wajib membayar kepada penggugat sekitar Rp 100 juta, dan mengembalikan seluruh benda pribadi milik Syarifuddin," kata Irwan.

Sementara itu adik kandung Syarifuddin, Pelita umar, yang selalu mendampingi kakak kandungnya selama proses persidangan berlangsung, mengaku puas dengan putusan pengadilan yang bernomor 469/PDT.G/2011/PN Jaksel.

" Ini adalah sejarah, dan KPK akhirnya terbukti bersalah. Perjuangan kami tidak sia sia," jelas mahasiswa pasca sarjana UMI tersebut. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved