Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKN Keliru Tempatkan PNS di Diknas Maros

BKN Keliru Tempatkan PNS di Diknas Maros

Tayang:
Penulis: Mutmainnah | Editor: Muh. Irham
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Berdasarkan hasil pengumuman Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Maros, Senin (9/4/2012) ditemukan keganjilan pada seorang pegawai. Pegawai itu bernama Tenriati dengan tanggal kelahiran dan pengangkatan yang sama dengan hasil pengumuman yang dipublikasikan melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Kamis (5/4) lalu.

Perbedaan yang terlihat di website bahwa Tenriati ditempatkan di Dinas Perhubungan Maros. Sementara menurut pengumuman yang ditempel di kantor BKDD Maros penempatan Tenriati di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Maros. Tentunya dari hasil verifikasi ini BKN dinilai keliru. Pasalnya Tenriati yang diduga pegawai siluman adalah pegawai honorer yang terdaftar di Diknas Maros.

Tribun pun menyambangi Kantor Diknas Maros dan menemui Kepala Dinas, Ibrahim Dahlan. Setelah ditelusuri nama Tenriati terdaftar sebagai pengelola pusat TK Pendidikan Anak Usia Dini di desa Pattiro Decceng Kecamatan Camba. Ia berbakti sejak 2004 lalu.

Menurut Kepala Seksi PAUD Diknas Maros, Kusmawati, mengatakan tidak mungkin ada kekeliruan karena penugasan Tenriati berdasarkan perpanjangan SK Bupati Maros nomor 83/KPTS/421/1/2011.

Menurut pengakuan, Rosnaini yang juga teman Tenriati, pengangkatannya bersamaan dengan Tenriati. Dimana pertama kali diangkat menjadi tenaga honorer pada 1 Januari 2004 lalu sebagai pengajar TK PAUD.

Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Maros, Andi Ashar Paduppa mengakui kekeliruan yang teradi di website. "Saya kira yang di website BKN itu keliru karena yang benar itu Tenriati penempatannya di Dinas Pendidikan Maros dan pengumuman yang kita pasang di kantor BKD juga itu asli, lengkap tandatangan basah dari BKN," katanya.

Pihaknya mengaku masih memiliki waktu 14 hari sesuai petunjuk BKN untuk melakukan klarifikasi jika ada persoalan atau kesalahan penempatan pegawai.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved