Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Korupsi PNPM di Luwu Masuk Sel

Maskur dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara (rutan) Klas 1 Makassar, Rabu (4/4/2012).

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjebloskan terdakwa Maskur ke sel tahanan terkait kasus tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran dana pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,

Maskur dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara (rutan) Klas 1 Makassar, Rabu (4/4/2012).

Diketahui, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam penggelapan serta penyalahgunaan dana PNPM tersebut senilai Rp 58 juta. Dalam program itu, Maskur betindak selaku ketua tim pelaksana kegiatan.

“Penahan terdakwa telah memenuhi unsur subjektif dan objektifnya. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilakukan proses penahanan. Hal ini juga dilakukan untuk memperlancar proses persidangan nantinya karena jarakt terdakwa cukup jauh dari  Luwu ke Makassar,” tegas Ketua Majelis Hakim Muh Damis yang bakal menyidangkan terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar dalam waktu dekat, Rabu (4/4/2012).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved