Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Tokaseng Mengamuk di Kemenag Bone

Aksi unjuk rasa ini dipicu dari surat keputusan Kemenag yang dikeluarkan tahun 2011 lalu untuk pegawai PPN atas nama M Tahir L

Tayang:
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, WATAMPONE - Sejumlah warga Desa Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kementrian Agama Bone, Senin (19/3/2012) pagi.

Aksi yang dilakukan warga yang dikawal sejumlah aktifis lembaha swadaya masyarakat (LSM) ini, terkait penerbitan surat keputusan untuk menggantikan pembantu pencatat nikah (PPN) yang pernah dikeluarkan Kemenag Bone yang kemydian dicabut dengan alasan adanya aturan baru yang mengharuskan setiap PPN harus melalui persetujuan Kemenag Pusat.

Pada aksi ini, pihak kepolisian menyiduk seorang pemuda yang memecahkan cermin kantor yang berada di depan pintu keluar kantor di tengah perdebatan Kepala Kementrian Agama Bone Hamzah Junaid dengan perwakilan warga.
Warga kemudian melanjutkan askinya ke DPRD Bone setelah melihat salah satu rekannya diseret ke Mapolres Bone.

Aksi unjuk rasa ini dipicu dari surat keputusan Kemenag yang dikeluarkan tahun 2011 lalu untuk pegawai PPN atas nama M Tahir L. Namun, SK PPN ini kemudian dicabut dengan alasan adanya  aturan baru untuk menjadi pegawai PPN. Kemenag Bone kemudian memberlakukan kembali SK PPN tahun 2008 atas nama yang sama.

Sementara SK baru itu dikeluarkan dengan uji coba dan ujian dan berlaku hingga lima tahun ke depan. Sedangkan SK lama berlaku hingga bulan Mei 2012 nanti. Untuk apa mengeluarkan SK baru kalau yg diberlakukan SK lama, " jelas Syam Arif selaku koordinator warga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved