Warga Tokaseng Mengamuk di Kemenag Bone
Aksi unjuk rasa ini dipicu dari surat keputusan Kemenag yang dikeluarkan tahun 2011 lalu untuk pegawai PPN atas nama M Tahir L
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ridwan Putra
Aksi yang dilakukan warga yang dikawal sejumlah aktifis
lembaha swadaya masyarakat (LSM) ini, terkait penerbitan surat keputusan
untuk menggantikan pembantu pencatat nikah (PPN) yang pernah
dikeluarkan Kemenag Bone yang kemydian dicabut dengan alasan adanya
aturan baru yang mengharuskan setiap PPN harus melalui persetujuan
Kemenag Pusat.
Pada aksi ini, pihak kepolisian menyiduk seorang pemuda yang memecahkan
cermin kantor yang berada di depan pintu keluar kantor di tengah
perdebatan Kepala Kementrian Agama Bone Hamzah Junaid dengan perwakilan
warga.
Warga kemudian melanjutkan askinya ke DPRD Bone setelah melihat salah satu rekannya diseret ke Mapolres Bone.
Aksi unjuk rasa ini dipicu dari surat keputusan Kemenag yang dikeluarkan
tahun 2011 lalu untuk pegawai PPN atas nama M Tahir L. Namun, SK PPN
ini kemudian dicabut dengan alasan adanya aturan baru untuk menjadi
pegawai PPN. Kemenag Bone kemudian memberlakukan kembali SK PPN tahun
2008 atas nama yang sama.
Sementara SK baru itu dikeluarkan dengan uji coba dan ujian dan berlaku
hingga lima tahun ke depan. Sedangkan SK lama berlaku hingga bulan Mei
2012 nanti. Untuk apa mengeluarkan SK baru kalau yg diberlakukan SK
lama, " jelas Syam Arif selaku koordinator warga.(*)