Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Dana Bansos Sulsel

Kejati Telusuri 202 Check dari Bank Sulselbar

Kejati Telusuri 202 Check dari Bank Sulselbar

Tayang:
Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah disibukkan dengan pekerjaan baru dalam membongkar aliran dana bansos yang diterima 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) "bodong" alias fiktif hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 8,8 miliar.

Bentuk keseriusan jaksa di lingkup Kejati Sulsel dalam menelusuri sejumlah penerima aliran dana bansos Pemprov Sulsel 2008 silam itu, dengan cara meneliti serta mengecek 202 check yang dikeluarkan pihak Bank Sulselbar (dulu BPD) yang diperuntukkan kepada penerima yang diduga bodong.

"Untuk saat ini penyidik tengah fokus memburu siapa penerima yang sebenarnya. Makanya untuk mengetahui hal itu, check tersebut harus diperiksa. Dan kami yakin akan ada fakta baru yang ditemukan," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/2).

Selain memeriksa Check dalam pencairan dana bansos, penyidik juga ikut meneliti seluruh dokumen dan proposal para LSM yang secara keseluruhan tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Sulsel. Tak hanya ini, surat perintah membayar (SPM) dan SPDP juga ikut ditelusuri siapa pihak yang terlibat di dalamnya.

"Lambat laun semuanya akan terungkap jelas, meskipun ada oknum yang sengaja ingin menutup-nutupinya,"katanya.

Berdasarkan keterangan sumber Tribun di Kejaksaan, langkah untuk memeriksa serta meneliti SPM, SPDP dan khususnya Check tersebut, lantaran beberapa waktu lalu pihak kejaksaan mendapatkan sejumlah bukti adanya keterlibatan oknum politisi di kantor DPRD Sulsel yang ikut menikmati aliran dana ini, karena diyakini memiliki LSM.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved