Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Suap

Menakertrans Bersaksi Hari Ini

Menakertrans Bersaksi Hari Ini

Tayang:
Editor: Muh. Irham

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2012).

Kasus ini, menjerat dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta seorang pengusaha bernama Dharnawati.

"Muhaimin dijadwalkan besok (hari ini), dihadirkan di persidangan kasus PPID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Minggu (19/2/2012).

Dalam persidangan Nyoman sebelumnya, jaksa KPK memastikan akan menghadirkan Muhaimin sebagai saksi. Nama Muhaimin selama ini kerap disebut dalam persidangan Nyoman dan Dadong. Muhaimin juga disebut dalam sejumlah rekaman pembicaraan yang diputar di persidangan.

Dalam rekaman pembicaraan antara Sindu Malik dan Dhani Nawawi misalnya, terungkap kalau Dhani mengaku telah melaporkan ke Muhaimin soal pembagian commitment fee dari Dharnawati. Sindu adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan yang mengaku jadi konsultan anggaran di Kemennakertrans sedangkan Dhani mengaku sebagai staf khusus mantan presiden Abdurrahman Wafid.

Nyoman dan Dadong didakwa bersama-sama Muhaimin, dan Jamaluddin Malik (Direktur Jenderal Pengembangan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemennakertrans) menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Dharnawati. Suap diduga terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima PPID Transmigrasi.

Dharnawati kemudian divonis 3 tahun penjara karena dianggap terbukti memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar. Namun Dharnawati selama ini bersikukuh kalau uang yang diberikannya itu bukan suap, melainkan pinjaman untuk Menteri Muhaimin membayar tunjangan hari raya.(*/tribun-timur.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved