Dana Bansos
Pengembalian Dana Bansos Atas Perintah Sekda Sulsel
Pengembalian Dana Bansos Atas Perintah Sekda Sulsel
Dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan Bendahara Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai tersangka. Siang tadi, ia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel dengan didampingi penasehat hukumnya, Asmaun Abbas.
"Pengembalian dananya bervariatif, ada yang puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Dan sebagai besar dari mereka adalah kalangan legislator yang masih aktif dan sudah mantan, yang masing-masing saat itu menjabat selaku panitia anggaran DPRD Sulsel periode 2004-2009," jelas Asmaun tanpa merinci nominal dana yang dikembaliakan setiap anggota dewan.
Namun Asmaun mengaku tidak mengetahui secara jelas apa motif Sekda Sulsel memerintahkan panitia anggaran DPRD Sulsel mengembalikan dana yang diperuntukkan kepada 202 lebih Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diketahui sebagai penerima bantuan.(*/tribun-timur.com)