Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Bansos

Pengembalian Dana Bansos Atas Perintah Sekda Sulsel

Pengembalian Dana Bansos Atas Perintah Sekda Sulsel

Tayang:
Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengembalian dana bansos dari mantan dan anggota DPRD Sulawesi Selatan ke kas Pemprov Sulsel atas perintah Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim. Mereka yang mengembalikan dana bansos tersebut adalah politisi yang ikut menikmati dana bansos atau memiliki lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif.

Dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan Bendahara Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai tersangka. Siang tadi, ia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel dengan didampingi penasehat hukumnya, Asmaun Abbas.

"Pengembalian dananya bervariatif, ada yang puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Dan sebagai besar dari mereka adalah kalangan legislator yang masih aktif dan sudah mantan, yang masing-masing saat itu menjabat selaku panitia anggaran DPRD Sulsel periode 2004-2009," jelas Asmaun tanpa merinci nominal dana yang dikembaliakan setiap anggota dewan.

Namun Asmaun mengaku tidak mengetahui secara jelas apa motif Sekda Sulsel memerintahkan panitia anggaran DPRD Sulsel mengembalikan dana yang diperuntukkan kepada 202 lebih Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diketahui sebagai penerima bantuan.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved