Diterbitkan Surat Edaran Soal Outsourcing dan PKWT
tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Penulis: Ridwan Putra | Editor: Ridwan Putra
Sesuai rilis yang dikirim Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat (20/1/2012), penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans pada Jumat (20/1).
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun
dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus
benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan
tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya,
kata Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani mengatakan ada
beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut.
Myra
menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan
outsourcing boleh menggunakan PKWT dengan syarat harus ada jaminan
kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini untuk itu harus ada
jaminan kelangsungan pekerjaan.
“ Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.
Point
selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan sistem
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66
Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada
beberapa hal yang harus dipatuhi.
“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima
pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan
pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan
hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka
harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),
kata Myra
“Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima
pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan
perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada
(sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
kata Myra.
Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah
Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada
perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang
diperjanjikan.(*)