Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkelahian Maut di depan MTos

Pembunuh Depan M'tos Dijerat 8 Pasal

pasal yang dimaksud diantaranya adalah pasal 340, 338 dan 351 ayat 3, 354 KUHP dan pasal menyangkut perlindungan anak.

Tayang:
Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Petrus Lewek alias Gulo (28) salah seroang pembunuh berdarah dingin karena telah menghilangkan tiga nyawa orang lain yang terjadi di depan Makassar Town Square (M Tos) September 2011 lalu dijerat delapan pasal

"Ada delapan pasal dalam dakwaan jaksa nantinya yang bakal menjerat pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT),”kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Andi Muldani Fajrin, seusai menerima pelimpahan berkas tersangka dari Polrestabes ke Kejaksaan, Rabu (18/1/2012).

Ketiga nyawa yang melayang akibat pembunuhan tersebut masing-masing adalah Junaedi (15) Saldi (12) dan Fadli (13). Sementara menyangkut soal kedepalan pasal yang dimaksud diantaranya adalah pasal   340, 338 dan 351 ayat 3, 354 KUHP dan pasal menyangkut perlindungan anak.

"Beberapa pasal inilah nantinya yang bakal membelit tersangka dalam persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat, baik itu penganiayaan yang menimbulkan kematian orang lain maupun dengan pasal perencanaan dan hukumannya bisa saja hukuman mati," tegas Muldani kepada wartawan di kantornya, siang tadi.

Kendati pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangkanya ke kejaksaan, namun Muldani yang bakal menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini berencana akan melimpahkan berkas lanjutannya ke Pengadilan Negeri Makassar Februari mendatang.

Hal ini berdasrkan rencana dakwaan jaksa penuntut umum yang berjumlah empat orang yaitu Adnan Hamzah, Reskiyani, Erie Chandra dan Muldani dianggap sudah rampung dalam waktu dekat.

“Semoga tidak ada kendalan dalam pelimpahan berkas dan terangka ke pengadilan. Yang pastinya Februari sudah kami sidangkan,”ujarnya didampingi sejumlah jaksa lainnya.

Atas pelimpahan berkas tersangka, Petrus langsug dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) Klas 1 Makassar untuk menunggu kepastian jadwal persidangan yang akan ditentukan pihak pengadilan setelah berkas tersangka di limpahkan.

Selain tersangka yang dibawa ke rutan Makassar, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa sangkur yang digunakan pelaku dalam membunuh para korbannya.

“Tersangkanya langsung dibawa ke rutan sementara barang bukti berupa sangkur sudh kami sita juga,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Gowa ini.

Adnan Hamzah yang dikonfirmasi membenarkan dirinya ditunjuk selaku JPU untuk menyidangkan pelaku pembunuh berdarah dingin ini.

“Yang jelas apapun perintah dari atasan, sebagai bawahan kami hanya bisa menjalankan,” terangnya.

Dhani sapaan akrab Muldani mengaku dalam persidangan nantinya, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan super ketat baik di dalam maupun di luar persidangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak keluarga korban yang masih menaruh dendam terdahap tersangka.

“Untuk mengantisipasi terjadinya keributan atau bentrok, kejaksaan pasti akan meminta aparat untuk melakukan pengaman super ketat,”tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved