Jual Jarimatika, Kepsek SMP 2 Sungguminasa Diperiksa
Pemkab Gowa melarang penjualan buku sepertu tertuang dalam Perda No 4 tahun 2008 tentang pendidikan gratis.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Sungguminasa, Zulkarnain dan salah seorang oknum guru di sekolah tersebut bernama Haris yang keduanya ditengarai terlibat dalam praktek ini.
Padahal, Pemkab Gowa melarang penjualan buku sepertu tertuang dalam Perda No 4 tahun 2008 tentang pendidikan gratis.
Kasus tersebut kini dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa. Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Abbas Alauddin yang dihubungi via selularnya, Kamis (15/12/2011) mengakui jika Zulkarnain Haris sedang dalam proses pemeriksaan di Inspektorat.
Bahkan kata Abbas tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa berkembang,
tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap
kepsek dan guru tersebut. Jika terbukti, keduanya bisa dicopot.(*)