Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jual Jarimatika, Kepsek SMP 2 Sungguminasa Diperiksa

Pemkab Gowa melarang penjualan buku sepertu tertuang dalam Perda No 4 tahun 2008 tentang pendidikan gratis.

Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Jual Jarimatika, Kepsek SMP 2 Sungguminasa Diperiksa
int
jarimatika
Gowa, tribun-timur.com -- Penanganan kasus dugaan penjualan buku jarimatika di SMPN 2 Sungguminasa kini terus bergulir.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Sungguminasa, Zulkarnain dan salah seorang oknum guru di sekolah tersebut bernama Haris yang keduanya ditengarai terlibat dalam praktek ini.

Padahal, Pemkab Gowa melarang penjualan buku sepertu tertuang dalam Perda No 4 tahun 2008 tentang pendidikan gratis.

Kasus tersebut kini dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa. Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Abbas Alauddin yang dihubungi via selularnya, Kamis (15/12/2011) mengakui jika Zulkarnain Haris sedang dalam proses pemeriksaan di Inspektorat.

Bahkan kata Abbas tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa berkembang,
tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap  kepsek dan guru tersebut. Jika terbukti, keduanya bisa dicopot.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved