Kader PAN di DPRD Gowa Segera Diganti
Kader PAN di DPRD Gowa Segera Diganti
Reposisi tersebut mengancam posisi Mappaudang DL, legislator PAN Gowa yang kini duduk sebagai wakil ketua DPRD Gowa tidak lama lagi. Pasalnya, mau tak mau reposisi atau pergantian posisi kader PAN yang berada di DPRD Gowa harus dilakukan sesuai keinginan partai tersebut.
Hal itu dibenarkan Abd Haris Tappa, ketua Fraksi PAN DPRD Gowa, Senin .Saat ditemui di kantor DPRD di kompleks SMKN 2 Somba Opu, Jl Masjid Raya,Sungguminasa,Senin (14/11/2011). Haris menyatakan, reposisi memang terpaksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan partai.
"Terkait dengan surat itu, itu telah ada. Namun, itu kebijakan ketua untuk membicarakannya. Jadi, silakan konfirmasi ke ketua," kata Haris, menegaskan.
Ia menyebutkan Ketua DPW PAN Sulsel pernah mengatakan, siapa pun dia, baik anggota, pengurus, maupun ketua harus tunduk pada aturan partai. Oleh karena itu, sesuai SK DPP PAN No PAN/A/Kpts/KU-SJ/074/VIII/2009 tertanggal 26 Agustus 2009 menyebutkan penentuan pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota dari PAN pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan penentuan pimpinan berdasarkan urutan kepengurusan yakni ketua DPD, pengurus harian DPD/ketua MPPD, ketua departemen DPD/ketua komisiDPD/ketua DPC/anggota MPPD, wakil ketua departemen DPD/wakil ketua komisi DPD/pengurus harian DPC, anggota departemen DPD, anggota yang memiliki KTA PAN dan tidak memiliki jabatan struktural di partai, maka dalam waktu dekat ini reposisi akan segera dilakukan.
''Maka dari itu, terpaksa reposisi kita harus lakukan. Karena itu ketentuan dan keinginan partai, maka harus dilaksanakan sesuai koridornya,'' ucap Haris(*/tribun-timur.com)