Wagub Sulbar diduga Mencoblos Dua Kali
Yakni di TPS 14 Kelurahan Padappangan dan TPS 20 Kelurahan Binangan, Kecamatan Mamuju.
Tayang:
Editor:
Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Beredar informasi dari pihak Panwaslu Sulbar, bahwa Wakil
Gubernur Sulbar Amri Sanusi juga diduga melakukan bentuk pelanggaran dalam
menggunakan hak pilihnya saat mencoblos.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun, Amri diduga melakukan pencoblosan sebanyak dua kali degan lokasi tempat pemungutan suara yang berbeda. Yakni di TPS 14 Kelurahan Padappangan dan TPS 20 Kelurahan Binangan, Kecamatan Mamuju.
Menanggapi
informasi tersebut, Busran yang dimintai tanggapannya soal itu mengaku belum
mendapatkan laporan tersebut hingga sekitar pukul 22.25 wita.
"Soal kabar dan informasi itu, kami belum menerima adanya laporan tersebut. Tapi yang jelas kami akan melakukan klarifikasi terlebih dulu sebelum hal ini dilaporkan ke Bawaslu dan KPU" pungkasnya.(*)