Ada Anggota DPRD Bulukumba Nyambi Urus Proyek
Ada Anggota DPRD Bulukumba Nyambi Urus Proyek
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
Pekerjaan proyek tersebut berupa fisik bangunan yang rencananya akhir tahun ini akan dibangun. "Kita sangat menyayangkan anggota dewan yang kerja proyek karena ini sudah melanggar kode etik," kata Irfan Salasa, aktivis Bulukumba Forum.
Disebutkan bahwa anggota dewan yang mengerjakan proyek di RSUD tersebut adalah anggota di Badan Anggaran.
Ini adalah pelanggaran berat, semestinya konsisten sumpah dan janjinya sebelum menjalankan tugasnya di dewan. Begitupa berpegang teguh pada UU No 27 Tahun 2009 dan PP No 16 Tahun 2010 tentang larangan bagi anggota dewan untuk tidak mengelolah anggaran yang bersumber dari APBD maupun dari APBN.
Kesan tersebut ada penyelahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan yang seharusnya hanya menjalankan mandat rakyat.
Apalagi, menurut Irfan belanja ABPD Bulukumba lebih banyak berpihak kepada aparatur dibandingkan untuk pembangunan fisik. Yakni perbandingan 80 persen untuk belanja aparatur dan 20 persen untuk belanja publik.
Artinya kemampuan keuangan daerah Bulukumba hanya orang yang memiliki kepentingan dan hal itu juga pertanda bahwa kemampuan keuangan daerah berada di klaster terndah dan sebagai catatan anggota dewan Bulukumba tidak layak digaji Rp 9-10 juta per bulan, kata Irfan. (*/tribun-timur.com)