Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Komite Informasi Sambut Positif Perda UU KIP

Komite Informasi Sambut Positif Perda UU KIP

Tayang:
Penulis: CitizenReporter | Editor: Muh. Irham
Laporan: Arwan Rahman, Kepala Sub Bagian Pemberitaaan Humas Pemkot Parepare, Melaporkan dari Jakarta.

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Informasi Pusat mendorong DPRD Kota Parepare segera mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sementara ini digagas Komisi I. Menurut H. Ramly Amin, salah satu anggota Komisi Informasi Pusat, langkah Kota Parepare memperdakan UU ini sangat positif, guna lebih mengoptimalkan implementasi UU KIP di daerah.

Ini dikatakan Ramly saat menerima rombongan Komisi I DPRD Kota Parepare di Gedung Komisi Informasi Pusat, Jl  Abd Muis Jakarta, Selasa (21/6/2011). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Darmawangsa. Selain Ramly, hadir pula komisioner lainnya, Amirudin, yang membidangi Sub Komisi Informasi Perencanaan Kebijakan.

Baik Ramly maupun Amirudin banyak memberikan masukan berarti bagi penyempurnaan rancangan Perda KIP Kota Parepare. Tak hanya persoalan teknis, tetapi juga substansi dan filosofi termasuk ruang lingkup Perda yang diharapkan tak hanya mengatur Badan Publik Pemerintah Kota Parepare, tetapi juga seluruh badan publik yang ada di Kota Parepare.

Ramly dan Amirudin menyatakan mendukung penyusunan Perda Inisiatif DPRD Kota Parepare yang dinilainya sebagai terobosan penting di era keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini belum ada daerah di Indonesia membuat Perda KIP.

Juga berkembang diskusi mengenai sturuktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ideal  bagi Pemerintah Kota Parepare, serta mekanisme pengujian konsekuensi, dan pada tataran mana Perda KIP bisa mengatur persoalan-persoalan tersebut.

Untuk efektifnya kerja-kerja PPID Pemerintah Kota Parepare, Ramly menyarankan agar  jabatan ini tidak bersifat ex officio. "Ini tugas cukup berat, dan tentu jika dijabat secara ex officio dan menjadi tugas tambahan Pejabat Humas atau Dinas Komunikasi dan Informatika, ditakutkan kerja-kerja Sekretariat PPID tidak efektif," katanya. 

Namun kata Ramly, hal tersebut perlu terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. "Tapi menurut saya, idealnya seperti itu, yakni merupakan struktur tersendiri dalam organisasi Pemerintah Daerah, misalnya eselon III/a agar kerjanya bisa lebih maksimal," tambahnya.

Ramly dan Amirudin juga mendukung langkah Dewan membentuk Komisi Informasi Kota Parepare, dan berharap ini bisa lebih dipertegas dalam Perda KIP nanti. Kendati begitu mereka juga menyatakan bahwa sebaiknya pembentukan Komisi Informasi tersebut mempertimbangkan kesiapan daerah, baik dalam hal dukungan anggaran maupun SDM.

Ini mengingat, sesuai amanat UU, Komisi Informasi Kabupaten/Kota didanai oleh daerah (APBD), sehingga dikuatirkan memberatkan daerah dalam pembiayaan.  Menjawab ini, Andi Darmawangsa, mengatakan, berbagai saran dan pendapat yang disampaikan Komisi Informasi Pusat akan dijadikan bahan referensi bagi  Dewan dalam pembahasan rancangan Perda KIP selanjutnya(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved