Jimly Tengok Terpidana Pembunuh Pria Makassar
Jimly bersama dengan pengurus Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)
Jimly bersama dengan pengurus Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) akan memberikan dukungan moril kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kami akan berikan dukungan ke Pak Antasari," kata Jimly Sabtu (4/6/2011).
Jimly akan mengunjungi Antasari yang saat ini ditahan di LP Tangerang sekitar pukul 11.30 WIta.
ISHI menilai Antasari diperlakukan tak adil dalam kasus pembunuhan berencana.
Bahkan kasus tersebut, menurut mereka, terkesan direkayasa. "Dunia peradilan kita sudah sangat bobrok, dan kasus Antasari salah satu contohnya," ujarnya.
Komisi Yudisial mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara tersebut.
Bukti-bukti yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah ditampilkan dalam persidangan.
Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.